
ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 20 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengikuti kegiatan Pendampingan Satuan Kerja yang Diusulkan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas aparatur, serta mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, jajaran pimpinan dan aparatur Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memperoleh arahan terkait pembangunan zona integritas, pemenuhan eviden penilaian, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pendampingan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan agar seluruh satuan kerja mampu memenuhi indikator penilaian WBK/WBBM secara optimal.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan peradilan. Diharapkan, upaya pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh