Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Timang Gajah

ms-simpangtigaredelong.go.id | Timang Gajah, 9 Juni 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan Sidang Keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Sidang keliling merupakan salah satu program pelayanan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh menuju kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, majelis hakim menyidangkan empat perkara yang telah dijadwalkan sebelumnya. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar serta tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sidang keliling juga menjadi wujud nyata upaya pengadilan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, responsif, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *