ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 6 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat Tim Reward dan Punishment Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas aparatur sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
Dalam rapat tersebut, Tim Reward dan Punishment melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur selama Triwulan II Tahun 2026. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kedisiplinan, pelayanan terbaik, integritas, tanggung jawab, dan capaian kinerja masing-masing pegawai. Hasil evaluasi menjadi dasar dalam pemberian reward kepada aparatur yang berprestasi serta sebagai bahan pembinaan bagi aparatur yang masih perlu meningkatkan kinerjanya.
Pelaksanaan evaluasi ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas. Melalui penerapan sistem reward dan punishment, setiap aparatur diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Budaya kerja yang baik tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan. Aparatur yang memiliki motivasi dan kinerja yang tinggi akan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, ramah, tepat, dan konsisten sesuai standar pelayanan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan yang semakin berkualitas, transparan, dan terpercaya.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh