ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 28 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Kerja Triwulan II Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Aula Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh aparatur ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program kerja, mengidentifikasi program yang belum terlaksana, serta menyusun langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada sesi evaluasi program kerja, rapat membahas sejumlah kegiatan yang masih perlu ditindaklanjuti, yaitu Service Excellent, Bimbingan Mental, Pembinaan Khusus Hakim, Audiensi dengan Bupati Bener Meriah, Sosialisasi Tata Cara Pengaduan, Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Monitoring dan Evaluasi SMAP, Penguatan Public Campaign, penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan RRI, Rapat Evaluasi Bulanan secara kontinu, penambahan tanaman TOGA (Tanaman Obat Keluarga), penataan taman belakang kantor, pengecatan lapangan tenis, serta proses hibah pembangunan Pos Satpam. Seluruh program tersebut akan dijadwalkan kembali dan menjadi prioritas pelaksanaan pada periode berikutnya agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan evaluasi hasil survei pelayanan sebagai bahan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, kualitas pelayanan, dan persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur. Dalam pembahasan tersebut juga dilakukan pengecekan jumlah responden yang telah mengisi survei selama triwulan II dan dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima pada periode yang sama. Melalui evaluasi ini diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengisi survei terus meningkat sehingga hasil yang diperoleh semakin representatif sebagai dasar penyusunan kebijakan peningkatan pelayanan. Selain itu, disepakati bahwa laporan hasil survei yang telah selesai disusun agar segera dibagikan kepada seluruh pihak yang membutuhkan sebagai bahan evaluasi, pelaporan, dan pengambilan keputusan.

Melalui rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menegaskan komitmennya untuk menjadikan setiap hasil evaluasi sebagai dasar dalam melakukan perbaikan yang berkelanjutan. Tindak lanjut terhadap program kerja yang belum terlaksana dan pemanfaatan hasil survei diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh