Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Raih Keberhasilan Mediasi Sebagian Perkara Cerai Talak

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Raih Keberhasilan Mediasi Sebagian Perkara Cerai Talak

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Raih Keberhasilan Mediasi Sebagian Perkara Cerai Talak

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus menunjukkan komitmen nyata dalam mengedepankan asas peradilan yang humanis dan berkeadilan melalui optimalisasi lembaga perdamaian pada Kamis (13/08). Terbaru, pengadilan setempat berhasil mengawal proses mediasi yang berujung pada kesepakatan Mediasi Berhasil Sebagian untuk 2 (dua) perkara Cerai Talak sekaligus. Jalannya proses dialog yang intensif dan komunikatif tersebut dipimpin langsung oleh Mediator Non-Hakim, Ibu Rizka Safna Amanda, S.H., CPM., CPArb., CPHM., yang secara profesional memfasilitasi jalannya negosiasi antara para pihak yang berperkara hingga mencapai titik temu yang konstruktif.

Kendati pokok perkara perceraian dari kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk kembali rukun, keberhasilan mediasi ini diwujudkan melalui kompromi penting terkait penanganan akibat hukum pasca-perceraian. Dalam dinamika persidangan alternatif tersebut, para pihak dari masing-masing perkara bersepakat untuk mengakhiri perselisihan secara baik-baik demi meminimalisasi dampak konflik sosial maupun psikologis. Fokus utama kesepakatan yang dicapai bermuara pada jaminan perlindungan hak-hak anak, kesepakatan pola pengasuhan, serta komitmen bersama untuk menjaga ikatan emosional dan hubungan harmonis antara anak dan kedua orang tuanya tanpa adanya perselisihan di masa mendatang.

Capaian ini mempertegas keefektifan keberadaan mediator profesional non-hakim di lingkungan peradilan agama dalam membantu melerai persengketaan hukum secara damai dan bermartabat. Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap keberhasilan ini dapat menjadi ikhtiar berkelanjutan untuk memberikan solusi hukum yang menentramkan serta mengedukasi masyarakat luas akan pentingnya mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian sengketa hukum di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *