Lhokseumawe — Guna mengoptimalkan pelayanan hukum dan memangkas hambatan geografis bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menyelenggarakan program Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) pada Senin (29/06). Kegiatan pelayanan terpadu ini dilaksanakan dengan mengambil tempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Langkah konstitusional ini secara konsisten terus ditempuh oleh pihak pengadilan demi mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memastikan hak-hak hukum masyarakat di tingkat akar rumput dapat terpenuhi secara prima tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pusat pengadilan.
Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, proses persidangan dikawal langsung oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H. selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Bapak Drs. Zulfar dan Ibu Hadatul Ulya, S.H.I. masing-masing selaku Hakim Anggota. Proses administrasi dan jalannya persidangan tersebut juga turut dibantu dan dicatat secara saksama oleh Ibu Husna, S.H., yang bertindak sebagai Panitera Pengganti. Kehadiran formasi lengkap ini menegaskan bahwa meskipun persidangan dilakukan di luar gedung pengadilan, standardisasi, formalitas, dan marwah hukum tetap dijaga dengan sangat ketat dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada agenda persidangan kali ini, Majelis Hakim memfokuskan pemeriksaan dan penyelesaian pada 3 (tiga) jenis klasifikasi perkara yang menjadi kebutuhan hukum paling mendesak di tengah masyarakat setempat. Perkara-perkara tersebut meliputi perkara Cerai Gugat, permohonan Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah), serta permohonan Penetapan Ahli Waris (P3HP). Melalui penanganan perkara langsung di lokasi ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap dapat memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap secara lebih responsif, efisien, dan solutif bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh