Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Pembaruan APS Versi 4.0.0 Secara Daring

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Pembaruan APS Versi 4.0.0 Secara Daring

Lhokseumawe – Dalam rangka mengakselerasi efisiensi administrasi serta memperkuat komitmen transparansi lembaga peradilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menghadiri agenda sosialisasi nasional terkait Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.0 pada Senin (27/07). Kegiatan bernilai strategis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui platform Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran aparatur dari seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menugaskan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dokumentalis Hukum, yakni Ibu Fajar Rina Khoirin, A.Md.Kom., dan Ibu Indah Suci Alifya Ariadi, A.Md.T. Kehadiran kedua perwakilan ini menjadi bentuk komitmen nyata instansi dalam memastikan bahwa setiap jajaran teknis siap mengimplementasikan serta mengawal transformasi sistem penanganan perkara berbasis digital secara komprehensif di lingkungan internal.

Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) ke versi 4.0.0 ini membawa deretan penyempurnaan fitur yang sangat krusial dalam menunjang efektivitas operasional peradilan. Poin-poin pembaruan mendasar yang ditanamkan mencakup perbaikan tata kelola e-Keuangan perkara guna mewujudkan akuntabilitas finansial yang presisi, pengintegrasian fitur perlindungan dan hak-hak paska perceraian bagi perempuan dan anak, penguatan sistem e-Pelaporan yang terpadu, hingga optimalisasi serta pengawasan ketat terhadap penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional.

Melalui keikutsertaan aktif dalam sosialisasi ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus memantapkan posisinya sebagai instansi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Langkah-langkah pembaruan ini diharapkan tidak hanya merestrukturisasi tata kelola administrasi peradilan menjadi jauh lebih efektif dan akuntabel, tetapi juga secara langsung memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta asas keadilan yang responsif bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *