
Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Keliling yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada Kamis (05/06).
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tersebut secara khusus menyidangkan perkara permohonan Istbat Nikah (Pengesahan Nikah) dengan nomor perkara 56/Pdt.P/2026/MS.Lsm dan 57/Pdt.P/2026/MS.Lsm. Program berkala ini diintegrasikan guna memfasilitasi warga yang menghadapi kendala geografis, waktu, maupun finansial dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka.
Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang beranggotakan Bapak Drs. Zulfar dan Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H., serta didampingi oleh Bapak Sabri, S.H. bertindak selaku Panitera Pengganti.

Melalui penanganan perkara yang transparan dan akuntabel ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus berupaya menghadirkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Langkah strategis ini diharapkan dapat secara signifikan mendorong percepatan tertib administrasi kependudukan di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh