Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Sidang Di Luar Gedung di KUA Muara Satu

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Sidang Di Luar Gedung di KUA Muara Satu

Lhokseumawe – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali merealisasikan salah satu program strategisnya, yaitu pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Rabu (08/07). Kegiatan yang berlangsung pada hari ini dilaksanakan dengan mengambil tempat di Ruang Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons aktif institusi dalam memotong hambatan geografis serta meminimalkan beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang tinggal jauh dari pusat operasional pengadilan.

Persidangan kali ini dikawal langsung oleh susunan Majelis Hakim yang kompeten di bidangnya. Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Bapak Drs. Zulfar, didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Ibu Hadatul Ulya, S.H.I., dan Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H., serta dibantu secara teknis yustisial oleh Bapak Sabri, S.H., selaku Panitera Pengganti. Kehadiran formasi lengkap aparatur persidangan ini menegaskan bahwa meskipun persidangan dilakukan di luar gedung formal pengadilan, standar formalitas, integritas, dan penegakan hukum acara tetap dijunjung tinggi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada agenda sidang keliling tersebut, Majelis Hakim secara khusus memeriksa dan menyidangkan 2 (dua) perkara yang masuk dalam kategori Cerai Gugat. Proses persidangan berjalan dengan khidmat, tertib, dan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Sinergi yang baik dengan pihak KUA Kecamatan Muara Satu selaku penyedia fasilitas tempat juga menjadi faktor krusial yang mendukung terciptanya suasana persidangan yang kondusif dan representatif bagi para pihak yang berperkara.

Melalui keberlanjutan program Sidang di Luar Gedung ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Institusi berharap kehadiran layanan jemput bola ini tidak hanya sekadar menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan yang inklusif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas hukum formal dalam penyelesaian sengketa keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *