Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Briefing Pagi

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Briefing Pagi

Lhokseumawe – Dalam upaya berkesinambungan untuk memantapkan tata kelola administrasi peradilan serta memperkuat mutu pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menyelenggarakan kegiatan briefing pagi rutin pada Senin (20/07). Pembinaan yang berlangsung di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H., serta didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yarvis Luthfi, S.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran aparatur serta petugas garda terdepan (frontliner).

Dalam arahannya, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H, menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan para petugas PTSP dalam melakukan verifikasi serta pemeriksaan awal terhadap berkas perkara yang diajukan oleh masyarakat. Beliau menggarisbawahi bahwa ketidaklengkapan berkas administrasi berpotensi menimbulkan kendala teknis saat proses persidangan berlangsung di ruang sidang, yang pada akhirnya dapat merugikan para pihak berperkara akibat tertundanya penanganan perkara. Langkah antisipatif dan verifikasi berlapis di lini awal pelayanan dinilai sangat krusial agar seluruh perkara yang dilimpahkan ke meja majelis hakim benar-benar telah memenuhi kualifikasi hukum dan administrasi yang dipersyaratkan.

Selain itu, pembinaan pagi tersebut juga menyoroti aspek kesesuaian hukum formal dalam pengajuan perkara perceraian. Menanggapi dinamika pemeriksaan di ruang sidang, ditegaskan kembali bahwa bagi masyarakat yang mengajukan perkara perceraian tanpa adanya indikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), wajib dipastikan telah memenuhi kriteria telah berpisah rumah sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan. Ketentuan ini mengacu secara ketat pada petunjuk teknis dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap perkara yang diproses telah sesuai dengan regulasi tertinggi yang berlaku di lingkungan Badan Peradilan Agama.

Mengakhiri arahannya, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. didampingi Sekretaris Bapak Yarvis Luthfi, S.H., kembali memotivasi seluruh aparatur dan petugas pelayanan untuk tidak pernah surut dalam memberikan pelayanan terbaik (excellent service). Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus berkomitmen menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan keramahan dalam setiap alur pelayanan, demi mewujudkan badan peradilan yang agung serta meningkatkan kepercayaan penuh dari masyarakat pencari keadilan di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *