Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Catat Keberhasilan Mediasi Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Catat Keberhasilan Mediasi Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Catat Keberhasilan Mediasi Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali mencatatkan capaian positif dalam mengupayakan penyelesaian sengketa perdata Islam secara damai melalui instrumen mediasi pada Jumat (14/08). Dalam penanganan perkara Cerai Gugat terbaru, perundingan yang difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim, Ibu Rizka Safna Amanda, S.H., CPM., CPArb., CPHM., berhasil membimbing para pihak untuk mencapai kesepakatan sebagian. Keberhasilan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam mengedepankan pendekatan musyawarah guna meminimalisasi dampak konflik keluarga.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta Bapak Kandung Tergugat yang bertindak mewakili pihak Tergugat. Kendati para pihak utama berhalangan hadir secara langsung dan diwakilkan oleh perwakilan hukum serta keluarga, dinamika perundingan tetap berjalan dinamis, tertib, dan konstruktif. Kehadiran perwakilan yang memiliki komitmen iktikad baik menjadi kunci utama dalam menjembatani komunikasi antar kedua belah pihak.

Meski perkara pokok perceraian tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan selanjutnya, mediasi berhasil sebagian ini berhasil melahirkan titik temu atas sejumlah hak dan kewajiban akibat perceraian. Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi mediasi tidak hanya bertujuan merukunkan kembali pasangan, tetapi juga efektif dalam mencapai kesepakatan yang adil, cepat, dan bermartabat terkait akibat hukum dari perselisihan tersebut demi kemaslahatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *