Senin, 08 Juni 2026 — Mahkamah Syar’iyah Blangpidie berhasil melaksanakan eksekusi sengketa harta bersama dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Bpd jo 150/Pdt.G/2025/MS.Bpd yang berlokasi di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan para pihak lewat proses Mediasi yang telah dituangkan dalam Akta Perdamaian dengan Mediator Bapak Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H.
Eksekusi ini dilaksanakan setelah tidak diindahkannya teguran yang telah disampaikan kepada Tergugat.
Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Faisal Reza, S.H.I., serta disaksikan oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Dalam pelaksanaannya, petugas Mahkamah Syar’iyah Blangpidie bersama pihak terkait melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa guna memastikan batas-batas kepemilikan dan bagian masing-masing sesuai dengan isi Akta Perdamaian.
Proses eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Melalui pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar tersebut, diharapkan hak-hak para pihak dapat terpenuhi secara optimal serta tercipta penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi semua pihak.
#msaceh #ditjenbadilag


Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh