Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Ikuti Sosialisasi Sinkronisasi KUHAP dan Qanun Jinayat
Kamis, 15 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Blangpidie mengikuti kegiatan sosialisasi Sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, serta Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Sosialisasi ini dihadiri oleh para tenaga teknis Mahkamah Syar’iyah Blangpidie sebagai bentuk peningkatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan hukum jinayat di Aceh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya tenaga teknis, dapat memahami secara utuh keterkaitan antara peraturan perundang-undangan nasional dengan qanun Aceh, sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas peradilan sehari-hari.
#msaceh #ditjenbadilag


Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh