Blangkejeren, 12 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melaksanakan kegiatan descente atau pemeriksaan setempat terhadap objek perkara harta bersama Nomor 56/Pdt.G/2026/MS.Bkj di Dusun Lintung, Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Gunawan, S.H.I., M.H., Hakim Reni Dian Sari, S.H.I., M.H., Panitera Sukna, S.Ag., Pandy Muhammad, A.Md., serta Muhammad Rafhi RS, S.H. selaku juru ukur, bersama pihak Penggugat dan Tergugat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan pemeriksaan setempat oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Selanjutnya, dilakukan pengukuran dan pemeriksaan secara langsung terhadap objek perkara harta bersama di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran dan data yang akurat mengenai kondisi objek perkara di lapangan. Pengukuran mencakup kondisi fisik, luas, letak, serta batas-batas objek yang diperiksa, sehingga fakta yang ditemukan dapat memberikan kejelasan terhadap objek sebagaimana yang tercantum dalam perkara.

Setelah proses pengukuran dan pemeriksaan selesai, hasil descente disampaikan kepada para pihak yang hadir. Penyampaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dalam proses pemeriksaan setempat serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengetahui hasil pemeriksaan terhadap objek perkara.
Dalam pelaksanaannya, kondisi fisik, luas, dan letak objek diperiksa untuk memperoleh kesesuaian dengan data yang terdapat dalam gugatan. Pemeriksaan langsung di lapangan juga memberikan kepastian mengenai batas-batas objek yang disengketakan. Selama kegiatan berlangsung, para pihak dan warga sekitar turut bersikap kooperatif sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan dicatat oleh Panitera dalam berita acara sidang dan menjadi bagian dari bahan yang akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti surat maupun keterangan saksi serta fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan.
Kegiatan descente ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim memperoleh kejelasan fakta secara riil di lapangan, sehingga hasil peninjauan dapat dicocokkan dengan alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan. Dengan demikian, pemeriksaan setempat dapat memperkuat keyakinan Majelis Hakim dalam menilai perkara secara objektif serta mendukung terwujudnya proses peradilan yang memberikan kepastian hukum dan putusan yang adil.
(Humas MS Blangkejeren)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh