Blangkejeren, 23 Juli 2026 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Muhammad Nasri, S.Kom, menghadiri Rapat Pembahasan Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir Hidrometeorologi yang diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Gayo Lues.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki, S.E., M.AP, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan evaluasi pelaksanaan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir hidrometeorologi yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi menyampaikan perkembangan penanganan serta berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah lanjutan proses pemulihan.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir Hidrometeorologi di Kabupaten Gayo Lues perlu diperpanjang. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih diperlukannya waktu untuk menyelesaikan berbagai upaya pemulihan di wilayah terdampak, sehingga proses rehabilitasi dan normalisasi dapat berjalan secara optimal.
Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam rapat ini merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antarinstansi dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya dalam percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana demi terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. (Tim Media)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh