ms-bireuen.go.id | Bireuen — Selasa 10 Maret 2026 M bertepatan dengan 20 Ramadhan 1447 H, Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan kegiatan pengajian rutin ba’da Shalat Dhuhur yang diikuti oleh seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Kegiatan tersebut berlangsung di Mushalla Al-Mahkamah, Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan bertujuan untuk menambah pemahaman keagamaan serta memperkuat nilai-nilai spiritual bagi para pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Pengajian kitab fiqh pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Ust. Ibnu Mujahid, S.H., M.H. dengan tema yang diangkat yaitu tentang bersuci (thaharah). Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan mengenai pembagian air dalam fiqh, khususnya air suci yang dapat menyucikan serta air suci yang tidak dapat menyucikan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa air suci yang tidak menyucikan terdiri dari dua jenis, yaitu air musta’mal (air yang telah digunakan untuk bersuci) dan air yang bercampur dengan sesuatu yang lain sehingga mengubah sifat aslinya. Seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengikuti pengajian tersebut dengan penuh perhatian, sehingga diharapkan ilmu yang diperoleh dapat menambah wawasan keislaman serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh