Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Seminar Nasional HISSI Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 896/DJA/HM.1.1/IV/2026 tanggal 8 April 2026 perihal Undangan Menghadiri Seminar Nasional HISSI Secara Daring yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Mahkamah Syar’iyah, dan Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Seminar nasional tersebut mengangkat tema “Eskalasi Konflik Iran-Amerika Serikat-Israel: Menguji Ketahanan Hukum Internasional dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern.” Tema ini dinilai sangat актуal dalam memperluas wawasan aparatur peradilan agama terkait dinamika syariah dan perkembangan isu-isu hukum internasional kontemporer.
Pelaksanaan seminar dimulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB dan diikuti secara virtual oleh pimpinan serta aparatur peradilan agama dan Mahkamah Syar’iyah dari seluruh Indonesia.
Melalui keikutsertaan dalam seminar ini, diharapkan aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat terus meningkatkan pengetahuan, memperluas perspektif hukum, serta memperkuat kapasitas intelektual dalam merespons perkembangan isu-isu global yang memiliki relevansi dengan hukum Islam dan praktik peradilan modern.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan melalui forum ilmiah dan diskusi nasional.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh