Banda Aceh | 9 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar Rapat Evaluasi Pengembangan Aplikasi RENCONG pada Selasa (9/6/2026) bertempat di Ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh.


Rapat ini diselenggarakan berdasarkan undangan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam pengembangan serta pengelolaan aplikasi RENCONG. Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi untuk meninjau perkembangan aplikasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dan pengembangan ke depan.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek pengembangan aplikasi, mulai dari optimalisasi fitur, peningkatan keamanan sistem, kemudahan penggunaan oleh pengguna, hingga integrasi layanan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan secara lebih efektif dan efisien.
Aplikasi RENCONG merupakan salah satu inovasi digital Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dikembangkan untuk mendukung transformasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, diharapkan aplikasi ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan evaluasi ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkelanjutan.
(Tim Media Mahkamah Syar’iyah Aceh)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh