Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh memfasilitasi 9 mahasiswa magang UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk mengikuti pembelajaran praktik hukum perkara perdata dan jinayat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Didampingi oleh Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Sabri, S.H., para mahasiswa memperoleh pengalaman langsung mengenai proses persidangan, penanganan, serta administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, dan membentuk karakter profesional calon penegak hukum yang berintegritas.
Mahkamah Syar’iyah Aceh terus berkomitmen mendukung pembelajaran praktik hukum bagi generasi muda sebagai upaya mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh