Mahasiswa Pelajari Praktik Hukum di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Banda Aceh, 07 Mei 2026 — Upaya membangun generasi hukum yang memahami praktik peradilan secara langsung terus mendapat dukungan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Melalui suasana diskusi yang hangat dan terbuka, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerima kunjungan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banda Aceh untuk melaksanakan wawancara dan pengumpulan data penelitian skripsi.

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan tugas akhir mahasiswa. Para mahasiswa berasal dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala serta Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Nahdlatul Ulama Aceh.

Dalam sesi wawancara, mahasiswa memperoleh kesempatan menggali langsung informasi mengenai tugas dan fungsi peradilan, khususnya terkait penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan yang mendalam seputar praktik hukum, pertimbangan hakim, hingga dinamika penyelesaian perkara di pengadilan.

Adapun tema penelitian yang diangkat mahasiswa cukup beragam dan aktual, di antaranya mengenai penetapan ahli waris serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat akibat dampak psikologis nomophobia suami. Topik tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian kalangan akademisi terhadap perkembangan persoalan hukum keluarga di tengah perubahan sosial masyarakat.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh data penelitian, tetapi juga pengalaman langsung memahami proses peradilan secara nyata. Kehadiran mereka di lingkungan Mahkamah Syar’iyah diharapkan mampu memperkuat wawasan akademik sekaligus membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum di masyarakat.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui keterbukaan informasi dan kolaborasi dengan kalangan akademisi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan lembaga peradilan yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan syari’ah.(MyQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *