Blangkejeren – Dalam upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan berbagai layanan, antara lain konsultasi hukum, pemberian informasi dan advis hukum, serta bantuan penyusunan surat gugatan, permohonan, maupun dokumen hukum lainnya yang diperlukan dalam proses berperkara di pengadilan. Seluruh layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, GUNAWAN, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap pencari keadilan, khususnya masyarakat yang kurang mampu, memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum sebelum mengajukan perkara di pengadilan,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Posbakum tidak hanya memberikan bantuan dalam penyusunan dokumen perkara, tetapi juga membantu masyarakat memahami prosedur berperkara sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Posbakum diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum, seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen kepesertaan program bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan Posbakum, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berharap masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas tanpa terkendala oleh keterbatasan ekonomi. Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Posbakum, dapat langsung mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada hari dan jam kerja. Petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai persyaratan layanan serta membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan. (Tim Media)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh