Lagi-Lagi Hakim Mediator Berhasil Mendaimakan Perkara Harta Bersama

Lagi-Lagi Hakim Mediator Berhasil Mendaimakan Perkara Harta Bersama

ms-bireuen.go.id | Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Pada Senin, 27 Juli 2026, perkara harta bersama dengan Nomor 380/Pdt.G/2026/MS.Bir berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Keberhasilan ini kembali menunjukkan bahwa mediasi menjadi sarana yang efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata secara musyawarah, sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir.

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Muhajjir, S.H.I., M.Ag. dan Ibnu Rusydi, Lc., M.H.. Jalannya persidangan didukung oleh Panitera Pengganti Dra. Rosdiana serta Jurusita Saifuddin. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen aparatur peradilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang mengutamakan dialog, kesepahaman, dan kepentingan terbaik bagi para pihak.

Keberhasilan mendamaikan perkara harta bersama ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme mediasi sebagai bagian penting dari proses peradilan. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian secara damai juga mampu menjaga hubungan baik para pihak, menghemat waktu dan biaya, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi tujuan penyelenggaraan peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *