Kunjungan Silaturahmi dan Monev PT Pos Indonesia (Persero) Lhokseumawe di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menerima kunjungan silaturahmi sekaligus melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Kepala Cabang PT Pos Lhokseumawe beserta jajaran pada Selasa (09/06). Pertemuan yang berlangsung di Aula Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Sekretaris, Bapak Yarvis Luthfi, S.H. Agenda strategis ini turut dihadiri secara aktif oleh para Hakim, Panitera Pengganti (PP) Tinggi, para Panitera Muda (Panmud), Juru Sita, Juru Sita Pengganti, serta Juru Sita Pengganti Lokal MS Lhokseumawe.

Pelaksanaan Monev kali ini difokuskan pada penguatan kerja sama pengiriman Surat Tercatat guna memastikan proses penyampaian panggilan sidang (relaas) berjalan optimal, berkekuatan hukum tetap, dan tepat sasaran. Melalui forum interaktif yang berlangsung dinamis, jajaran Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyampaikan sejumlah poin masukan krusial terkait teknis standardisasi pengiriman operasional di lapangan.

Pihak MS Lhokseumawe menegaskan perlunya penunjukan kurir khusus dari PT Pos Indonesia untuk menangani pengiriman dokumen resmi peradilan. Selain itu, ditekankan bahwa surat wajib disampaikan langsung kepada pihak berperkara atau melalui Kantor Geuchik setempat, dengan ketentuan mutlak tidak diperkenankan diterima oleh anak di bawah umur. Untuk menjamin keabsahan hukum acara, petugas pos diwajibkan melakukan validasi identitas berupa dokumentasi foto penerima bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersesuaian, di mana jika surat diterima oleh anggota keluarga di rumah, maka prioritas utama penerima harus tetap tertuju pada pihak Tergugat.

Merespons masukan strategis tersebut, Kepala Cabang PT Pos Lhokseumawe menyatakan komitmennya untuk segera melakukan evaluasi berkala secara internal terhadap kinerja tim lapangan. Sinergi dan evaluasi berkelanjutan yang melibatkan seluruh unsur pimpinan, hakim, serta jajaran kepaniteraan dan kejurusitaan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan mutu pelayanan publik, sekaligus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak-hak para pencari keadilan di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *