Takengon, 8 Juli 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Dr. Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L., menghadiri Rapat Audiensi dan Pemaparan Teknis tentang Permohonan Izin Usaha Tambang Emas di Kecamatan Linge. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan guna membahas berbagai aspek teknis dan regulasi terkait permohonan izin usaha pertambangan.
Rapat ini menjadi forum koordinasi untuk mendengarkan pemaparan teknis dari pihak terkait mengenai rencana kegiatan pertambangan, termasuk aspek administratif, lingkungan, sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
Keikutsertaan Dr. Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L. dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Mahkamah Syar’iyah Takengon terhadap terwujudnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan daerah yang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh