Suka Makmue, 13 Agustus 2026 – Dalam rangka mengukur capaian kinerja dan memetakan langkah strategis instansi ke depan, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulanan pada hari Kamis (13/08). Bertempat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, agenda penting ini dihadiri secara komprehensif oleh seluruh jajaran Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat yang berlangsung dinamis ini diawali dengan pemaparan progres kinerja dari Bagian Kesekretariatan. Evaluasi dibedah secara rinci melalui penyampaian capaian dari masing-masing sub-bagian, yakni Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi (TI), dan Pelaporan (PTIP); Sub Bagian Umum dan Keuangan; serta Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala). Laporan ini berfokus pada realisasi anggaran, pemenuhan fasilitas kantor, hingga ketertiban administrasi kepegawaian.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Bagian Kepaniteraan. Pada bagian ini, pembahasan difokuskan pada optimalisasi penyelesaian perkara, yang mencakup evaluasi terhadap Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan. Berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan didiskusikan untuk segera dicarikan solusi yang taktis dan berpedoman pada hukum acara yang berlaku.


Setelah seluruh bagian memaparkan hasil kinerjanya, agenda rapat ditutup dengan sesi Pembinaan yang disampaikan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Khaimi, S.H.I.
Dalam arahannya, Bapak Khaimi tidak hanya menanggapi hasil evaluasi kinerja dari kedua bagian, tetapi juga memberikan penekanan yang sangat tegas terkait integritas dan kedisiplinan aparatur. Beliau kembali mengingatkan dan menginstruksikan seluruh aparatur untuk mempedomani dan mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 1 Tahun 2017.
“Saya minta seluruh aparatur, baik Hakim maupun ASN, untuk benar-benar meresapi dan melaksanakan Perma 7 tentang Penegakan Disiplin, Perma 8 tentang Pengawasan Atasan Langsung, dan Perma 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017. Integritas adalah harga mati. Pastikan tidak ada pelanggaran disiplin dalam bentuk apa pun dan mari kita jaga marwah institusi peradilan ini bersama-sama,” tegas Bapak Khaimi menutup sesi rapat.
Melalui Rapat Monev ini, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berkomitmen untuk tidak hanya sekadar mencapai target kinerja administrasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aparatur bekerja dengan landasan integritas dan profesionalitas yang tinggi. PN.

Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh