Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga integritas tata kelola administrasi perkara serta mengoptimalkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar agenda briefing pagi rutin pada Senin (27/07). Pembinaan dan pengarahan langsung tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Ibu Hafni, S.Ag., serta diikuti oleh seluruh petugas garda terdepan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), personil Pos Layanan Hukum (Posbakum), dan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan MS Lhokseumawe.
Dalam amanatnya, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H. memberikan penekanan khusus kepada petugas PTSP bagian layanan produk hukum terkait tata cara pengelolaan dokumen elektronik pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pimpinan menginstruksikan agar setiap pengunggahan dokumen Akta Cerai ke dalam sistem wajib menggunakan format template baku atau salinan resmi non-asli, guna mengantisipasi dan meminimalisasi risiko potensi penyalahgunaan dokumen fisik asli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.
Selanjutnya, perhatian serius juga diarahkan kepada jajaran Petugas Informasi PTSP untuk senantiasa konsisten mempertahankan mutu serta ketepatan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat. Apabila dalam pelaksanaan tugas harian ditemukan kendala teknis maupun substansi hukum yang memerlukan kejelasan lebih lanjut, para petugas diminta untuk segera berkoordinasi secara berjenjang dengan Panitera Muda ataupun Panitera. Di samping itu, ditegaskan kembali mengenai kedudukan Surat Izin Atasan bagi para pihak berperkara yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, serta anggota TNI dan POLRI—baik berposisi sebagai Penggugat maupun Tergugat. Pimpinan menggarisbawahi bahwa Surat Izin Atasan tersebut murni berkedudukan sebagai pemenuhan syarat kelengkapan administrasi pengajuan perkara, dan bukan merupakan bagian dari alat bukti perkara. Sementara untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, para pihak diwajibkan melampirkan fotokopi dokumen yang dilegalisir langsung dari fisik dokumen asli, bukan bersumber dari dokumen hasil pemindaian (scan) yang difotokopi ulang.

Pada sektor pendaftaran dan bantuan hukum, jajaran petugas Pendaftaran PTSP bersama jajaran Pos Layanan Hukum (Posbakum) diinstruksikan untuk terus mengoptimalkan pendampingan dan konsisten memfasilitasi pengisian aplikasi Gugatan Mandiri guna mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. Tak kalah krusial, peningkatan kualitas operasional juga ditujukan kepada tenaga alih daya (outsourcing) di bidang keamanan dan kebersihan. Petugas Keamanan diperintahkan untuk menjalankan pengawasan dan pengecekan secara berkala setiap satu jam sekali, terutama pada area-area vital seperti Ruang Sidang yang berpotensi memunculkan dinamika atau perselisihan antarpihak berperkara. Sejalan dengan hal tersebut, petugas kebersihan juga diwajibkan melakukan kontrol kebersihan fasilitas umum secara rutin setiap satu jam sekali demi menjamin kenyamanan seluruh pengunjung pengadilan.
Melalui konsolidasi dan pengarahan yang komprehensif kepada petugas PTSP, Posbakum, dan tenaga outsourcing ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan komitmen berkelanjutannya untuk terus menghadirkan tata kelola peradilan yang akuntabel, aman, berintegritas, serta berorientasi penuh pada pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh