Rabu (25/2/2026), Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh Timur diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Muliadi, S.H.I, menghadiri Undangan Musyawarah Penentuan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.

Acara ini diikuti berbagai pihak terkait untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang adil dan sesuai fatwa ulama setempat, mendukung kesejahteraan umat jelang Idul Fitri. Kehadiran perwakilan Mahkamah Syar’iyah Idi menegaskan komitmen pengadilan dalam mendukung program keagamaan dan syariah di Aceh Timur.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh