Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Lantik Mohd Hanafi sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Lantik Mohd Hanafi sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah

Banda Aceh | Senin, 20 Juli 2026 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Mohd Hanafi, S.H.I. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Ahmad Hasballah Lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan, para hakim tinggi, pejabat struktural dan fungsional, aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh, serta tamu undangan.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi dan penyegaran sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola administrasi serta pelayanan pada Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam prosesi tersebut, Mohd Hanafi, S.H.I. mengucapkan sumpah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, disaksikan oleh para saksi dan seluruh hadirin.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan lembaga.

Selain itu, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi umum, pengelolaan rumah tangga kantor, serta pelayanan internal yang menjadi penopang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Melalui pelantikan ini, diharapkan semakin memperkuat kinerja organisasi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani, sejalan dengan komitmen Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang prima dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *