Banda Aceh | Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. mengikuti kegiatan Peluncuran Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, pukul 10.00–12.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman aparatur peradilan terhadap perlindungan hak korban, khususnya dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pedoman restitusi yang diluncurkan diharapkan menjadi acuan penting bagi para hakim dan aparatur peradilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban.
Keikutsertaan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas dan wawasan hukum, khususnya terkait perkembangan regulasi dan pedoman teknis yang mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui peluncuran pedoman ini, diharapkan penanganan perkara TPPO dapat semakin memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama dalam aspek pemulihan kerugian melalui mekanisme restitusi yang efektif dan tepat sasaran.
Mahkamah Syar’iyah Aceh terus mendukung berbagai kebijakan dan inovasi di bidang hukum yang bertujuan memperkuat akses keadilan serta perlindungan terhadap kelompok rentan sesuai prinsip peradilan modern.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh