Ketua dan Hakim Pengawas MS Kota Subulussalam Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Ta’zir Cambuk terhadap Dua Terpidana

Ketua dan Hakim Pengawas MS Kota Subulussalam Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Ta’zir Cambuk terhadap Dua Terpidana

Subulussalam, 29 Juni 2026

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, YM Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A., bersama Hakim Pengawas, YM Nurul Amelia, S.H., M.H., dan YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., M.H., menghadiri pelaksanaan Eksekusi Uqubat Ta’zir Cambuk terhadap dua orang terpidana yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pelataran Masjid Agung Kota Subulussalam, dan diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagai pelaksana eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Ketua beserta Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan amar putusan, ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan.

WhatsApp Image 2026 06 29 at 12.28.49 Copy

Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung secara tertib dengan melibatkan unsur Kejaksaan, aparat keamanan, tenaga medis, serta instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan putusan pengadilan dapat terlaksana secara efektif sebagai wujud penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum serta efek pembinaan bagi para terpidana. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antar aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam senantiasa berkomitmen untuk menjalankan fungsi peradilan secara profesional, independen, dan berintegritas, serta memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (d)

WhatsApp Image 2026 06 29 at 12.29.00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *