
Sabang, 9 Juni 2026. Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sabang menggelar rapat rutin bulanan yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Sabang pada Selasa (9/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Sabang, Muhammad Bardan, SHI dan dihadiri oleh seluruh jajaran kepaniteraan.
Dalam arahannya, Beliau menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, seluruh aparatur kepaniteraan harus senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengedepankan integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
“Profesionalisme merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Setiap pegawai harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi, disiplin, dan integritas,” tegasnya.
Selain itu, Beliau juga kembali mengingatkan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip no gratifikasi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Sabang terutama dibagian pelayanan PTSP. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur wajib menolak segala bentuk pemberian, hadiah, atau imbalan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penerapan budaya anti gratifikasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik aparatur peradilan.


Rapat ini juga menjadi sarana evaluasi pelaksanaan tugas kepaniteraan serta penyampaian berbagai arahan terkait peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja satuan kerja. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh aparatur Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sabang semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan berintegritas.
Dengan adanya rapat rutin ini, Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sabang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui profesionalisme kerja, integritas, dan penerapan prinsip no gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh