Hakim Pengawas dan Pengamat Perkara Jinayat Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Hadiri Pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Cambuk


Blangkejeren, 11 Juni 2026
 – Hakim Pengawas dan Pengamat Perkara Jinayat Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., M.H., bersama Tim Protokol menghadiri pelaksanaan eksekusi ‘uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jalan Blangkejeren–Kutapanjang No. 100, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (11/06/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap para terpidana perkara jinayat.

Dalam Perkara Khamar Nomor 2/JN/2026/MS.Bkj, lima terpidana berinisial M, N, RAH, MIH, dan RF menjalani hukuman 40 kali cambuk sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam Perkara Zina Nomor 3/JN/2026/MS.Bkj, terpidana berinisial S menjalani hukuman 100 kali cambuk sebagaimana amar putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Adapun terpidana berinisial SS dalam Perkara Zina Nomor 4/JN/2026/MS.Bkj juga dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan belum dapat dilaksanakan karena sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tiga bulan. Penundaan pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dilaksanakan setelah terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Hakim Pengawas dan Pengamat Perkara Jinayat dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukuman berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, hukum acara jinayat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta melibatkan unsur-unsur terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen penegakan hukum dalam pelaksanaan Qanun Aceh secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *