Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Mendamaikan para Pihak dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat No. 91/Pdt.G/2026/MS.Ttn

Tapaktuan | 20 Mei 2026 – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kembali menorehkan keberhasilan dalam mengupayakan penyelesaian perkara cerai gugat melalui jalur mediasi. Pada hari ini, upaya perdamaian yang ditempuh oleh para pihak yang berperkara membuahkan hasil yang sangat positif. Keberhasilan mediasi ini dicapai dalam penyelesaian perkara tingkat pertama dengan nomor register 91/Pdt.G/2026/MS.Ttn.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Ibu Thursina Fitriani, S.H.I. Dalam prosesnya, jalannya mediasi berlangsung dengan lancar, kondusif, dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Melalui keahlian, kesabaran, serta nasihat-nasihat hukum yang mencerahkan dari Hakim Mediator, komunikasi yang sebelumnya sempat buntu berhasil dijembatani dengan baik. Pendekatan persuasif tersebut mampu membuka hati kedua belah pihak untuk menekan ego masing-masing dan mencari jalan keluar terbaik demi kebaikan bersama.

Tercapainya kesepakatan damai ini pada akhirnya mengakhiri perselisihan di antara para pihak secara kekeluargaan. Keberhasilan ini sekaligus wujud nyata dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta upaya memprioritaskan perdamaian sebelum masuk ke tahap persidangan lebih lanjut. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat terus menjadi inspirasi sekaligus motivasi bagi masyarakat pencari keadilan lainnya untuk selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *