
Subulussalam, 07 Mei 2026
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam upaya mewujudkan penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi. Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, YM Nurul Amelia, S.H., M.H., berhasil mencapai mediasi sepenuhnya terhadap perkara harta bersama Nomor 44/Pdt.G/2026/MS.Sus pada hari Kamis, 7 April 2026.
Pelaksanaan mediasi berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam suasana penuh kekeluargaan, terbuka, dan kondusif. Dengan pendekatan persuasif serta komunikasi yang baik, hakim mediator berhasil mempertemukan kehendak para pihak sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan dalam proses peradilan. Selain itu, penyelesaian perkara melalui jalur mediasi juga memberikan manfaat besar bagi para pihak karena mampu menjaga hubungan baik dan menghindari konflik yang berkepanjangan.
Dalam proses mediasi, YM Nurul Amelia, S.H., M.H. memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat serta harapan masing-masing. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa harta bersama tersebut secara damai dan sukarela.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik yang dapat diterima bersama. Mediasi bukan hanya menjadi sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi wadah membangun kembali komunikasi yang harmonis antar pihak yang berperkara.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam terus berkomitmen meningkatkan keberhasilan mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Diharapkan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bahwa penyelesaian perkara melalui jalan damai merupakan langkah terbaik yang mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan keharmonisan bagi semua pihak. (d)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh