SINGKIL – Upaya perdamaian dalam sebuah sengketa rumah tangga kembali membuahkan hasil positif di koridor hukum syariah Aceh. Pada Kamis, 2 Juli 2026, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Singkil berhasil mencapai kesepakatan mediasi sebagian dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register yang tercatat di kepaniteraan setempat. Kesuksesan ini menjadi bukti nyata bahwa ruang mediasi bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan instrumen krusial dalam meminimalisasi dampak buruk perceraian, khususnya bagi hak-hak perempuan dan anak.

Perkara cerai gugat yang dimediasi ini awalnya dipenuhi ketegangan ego dari kedua belah pihak. Penggugat (istri) dan Tergugat (suami) hadir dalam ruang mediasi dengan tuntutan masing-masing yang cukup keras. Namun, di bawah arahan Hakim Mediator yang menggunakan pendekatan persuasif, humanis, dan berbasis nilai-nilai hukum Islam, suasana konfrontatif tersebut perlahan mencair.
Titik Temu di Tengah Badai Rumah Tangga
Meski keinginan Penggugat untuk tetap melanjutkan perceraian tidak dapat dialihkan karena keretakan rumah tangga yang dinilai sudah terlalu dalam, mediasi tidak berakhir sia-sia. Hakim Mediator berhasil mengarahkan kedua pihak untuk fokus pada masa depan dan kemaslahatan bersama pasca-perceraian. Hasilnya, tercapai kesepakatan mediasi sebagian (partial agreement).
Dalam proses yang berlangsung khidmat tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri perselisihan mereka terkait akibat-akibat perceraian. Poin-poin krusial yang berhasil disepakati bersama meliputi:
- Nafkah Iddah dan Mut’ah: Tergugat berkomitmen secara sukarela untuk memberikan hak-hak finansial Penggugat setelah putusan dijatuhkan, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan atas masa pernikahan yang pernah dilalui.
- Hak Asuh Anak (Hadhanah): Kedua belah pihak sepakat mengenai pengasuhan anak demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang buah hati mereka, tanpa ada unsur perebutan yang saling menjatuhkan.
- Nafkah Anak: Ditentukan besaran nominal nafkah anak yang wajib dipenuhi oleh Tergugat setiap bulannya hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri, lengkap dengan klausul kenaikan tahunan menyesuaikan inflasi.
Kesepakatan-kesepakatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Akta Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Hakim Mediator, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar dikukuhkan dalam putusan.
Pentingnya Keberhasilan Mediasi Sebagian
Keberhasilan mediasi sebagian ini memiliki arti penting yang sangat besar dalam konteks peradilan. Pertama, hal ini memangkas birokrasi dan waktu persidangan yang berlarut-larut. Ketika masalah nafkah dan hak asuh anak sudah diselesaikan di ruang mediasi, Majelis Hakim tinggal fokus memeriksa pokok perkara perceraiannya saja, tanpa perlu melakukan pembuktian yang panjang dan melelahkan terkait ekor dari perceraian tersebut.
Kedua, mengeliminasi konflik berkepanjangan (eksekusi riil). Seringkali, perceraian yang diputus tanpa kesepakatan menyisakan dendam yang membuat mantan suami enggan membayar nafkah anak atau mempersulit akses bertemu anak. Dengan adanya kesepakatan sukarela ini, eksekusi putusan biasanya berjalan jauh lebih lancar karena lahir dari kesadaran moral kedua pihak, bukan paksaan semata.
Komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil
Keberhasilan yang diraih pada 2 Juli 2026 ini mempertegas komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara maksimal.
Hakim Mediator yang bertugas menekankan bahwa esensi dari peradilan agama bukan sekadar memutus tali pernikahan, melainkan memastikan bahwa proses transisi sebuah keluarga yang berpisah tetap berjalan secara bermartabat (divorce with dignity). Mahkamah Syar’iyah Singkil terus berupaya mengasah aparatur sipilnya, terutama para hakim mediator, agar memiliki kapasitas komunikasi dan negosiasi tingkat tinggi guna memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, responsif gender, dan ramah anak bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Singkil.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh