Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Anak Tahun 2026

Tapaktuan | 12 Mei 2026 – Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Ibu Reni Dian Sari, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Anak Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam memperkuat pemahaman serta sinergi antarinstansi terkait dalam proses pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan Dinas Sosial Provinsi Aceh, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, RSUD Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Ikatan Bidan Kabupaten Aceh Selatan, serta unsur lembaga yang memiliki keterkaitan dengan proses pengangkatan anak.

Adapun tema kegiatan ini adalah “Meningkatkan Pemahaman, Persamaan Persepsi dan Sinergitas Antar Instansi Terkait dan Masyarakat dalam Proses Pengangkatan Anak.”

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai prosedur pengangkatan anak yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, pentingnya legalitas dalam proses pengangkatan anak, serta perlindungan hak-hak anak agar tetap terjamin secara hukum, sosial, dan kesehatan.

Kehadiran Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan sebagai narasumber merupakan bentuk dukungan lembaga peradilan terhadap upaya peningkatan pemahaman masyarakat terkait proses pengangkatan anak yang harus dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antarinstansi agar setiap proses pengangkatan anak dapat berjalan secara transparan, humanis, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa pengangkatan anak bukan hanya persoalan pengasuhan, tetapi juga menyangkut aspek hukum, administrasi, psikologis, dan masa depan anak. Dengan adanya persamaan persepsi dan kerja sama antar lembaga terkait, proses pengangkatan anak dapat terlaksana dengan lebih tertib, aman, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak maupun orang tua angkat.

Pada akhirnya, kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena mampu meningkatkan kesadaran hukum, mencegah terjadinya praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur, serta memastikan setiap anak memperoleh hak, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik dalam lingkungan keluarga yang layak dan penuh kasih sayang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *