SINGKIL – Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan hukum jinayat di Kabupaten Aceh Singkil. Pada hari ini, Rabu, 1 April 2026, Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil, Bapak Assyafiq Anugrah Putra, S.H., menghadiri prosesi eksekusi hukuman cambuk (‘Uqubat) yang diselenggarakan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil.

Kehadiran beliau merupakan pemenuhan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-606/L.1.25/Eku.3/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dalam konteks ini, peran Hakim bukan hanya sebagai pemutus perkara di ruang sidang, melainkan juga sebagai instrumen pengawas untuk memastikan keadilan hukum terlaksana secara paripurna.
Bapak Assyafiq Anugrah Putra, S.H., dalam kapasitasnya mewakili pimpinan Mahkamah Syar’iyah Singkil, hadir untuk mengamati secara langsung setiap detail prosesi guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang terjadi selama eksekusi berlangsung.
Kegiatan dimulai sejak pagi hari dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Rutan. Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil membacakan amar putusan di hadapan para saksi dan terpidana.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan hari ini antara lain:
- Pemeriksaan Kesehatan: Sebelum naik ke panggung eksekusi, terpidana diperiksa oleh tim medis guna memastikan yang bersangkutan sanggup menjalani hukuman.
- Verifikasi Identitas: Hakim Pengawas memastikan identitas terpidana sesuai dengan berkas perkara untuk menghindari kesalahan subjek hukum (error in persona).
- Pelaksanaan Cambuk: Algojo melakukan eksekusi dengan pengawasan ketat. Jika terpidana merasa tidak kuat di tengah proses, Hakim memiliki wewenang untuk meminta penghentian sementara demi alasan medis.
Kegiatan eksekusi yang berlangsung di bawah pengawasan Bapak Assyafiq Anugrah Putra, S.H. berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Setelah seluruh rangkaian selesai, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagai bukti formal bahwa negara telah menuntaskan kewajibannya dalam menegakkan hukum Allah di bumi Serambi Mekkah.
Dengan selesainya eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Singkil berharap kepatuhan masyarakat terhadap hukum syariat semakin meningkat, demi terwujudnya masyarakat Aceh Singkil yang religius, harmonis, dan bermartabat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh