Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Fasilitasi Penelitian Mahasiswa di Bidang Hukum Waris Islam

Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Fasilitasi Penelitian Mahasiswa di Bidang Hukum Waris Islam

Banda Aceh, 14 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dengan menerima mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk melaksanakan penelitian ilmiah. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dra. Hj. Zuhrah, M.H., menerima dan memberikan wawancara kepada mahasiswa sebagai narasumber penelitian.

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah), M. Deto Pratama, melakukan penelitian dengan judul “Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Waris Islam.” Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara kewarisan berdasarkan ketentuan hukum Islam dan praktik peradilan.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung hangat dan interaktif, mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai konsep ahli waris pengganti, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara kewarisan, serta penerapan prinsip keadilan dalam setiap putusan. Dra. Hj. Zuhrah, M.H. memberikan penjelasan secara komprehensif berdasarkan pengalaman menangani perkara dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan wawasan praktis yang melengkapi pemahaman teoritis mahasiswa.

Di akhir kegiatan, Dra. Hj. Zuhrah, M.H. berharap penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum waris Islam, serta menjadi referensi akademik yang bermanfaat. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh senantiasa membuka ruang bagi kegiatan penelitian sebagai bentuk sinergi dengan dunia akademik dalam mendukung lahirnya penelitian yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan praktik peradilan.(MyQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *