
Banda Aceh — Komitmen dalam mendukung kelancaran proses peradilan kembali ditunjukkan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui pelaksanaan kegiatan Mohon Bantuan (MOBAN) pemeriksaan setempat (descente) atas permintaan Mahkamah Syar’iyah Sabang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kerja sama antar satuan kerja dalam mendukung proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan di persidangan.(05 Juni 2026)
Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Hakim Komisaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Mujihendra, S.H.I., M.Ag., yang turun langsung ke lokasi objek perkara guna memperoleh gambaran faktual yang diperlukan dalam proses pembuktian. Pemeriksaan terhadap objek berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, berlangsung dengan lancar dan tertib.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Hakim Komisaris didampingi oleh Panitera Pengganti Roslinawati, S.H serta Jurusita Agil M. Caesar, S.Kom.,Tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan dengan data dan keterangan yang telah diajukan dalam persidangan.
Pelaksanaan pemeriksaan turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya. Selain itu, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perangkat Gampong Deah Glumpang yang hadir untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan MOBAN ini merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas peradilan. Melalui mekanisme bantuan pemeriksaan setempat, informasi yang diperoleh dari lapangan dapat menjadi bahan pendukung yang penting bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil dan objektif.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.(MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh