Gagasan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah Menguat, Aceh Diusulkan Menjadi Lokasi Perdana

Gagasan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah Menguat, Aceh Diusulkan Menjadi Lokasi Perdana

Banda Aceh, 16 Juli 2026 – Gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah semakin menguat dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pusrajak) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Wali Nanggroe Aceh, pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, akademisi, praktisi hukum, serta jajaran peradilan agama dari berbagai daerah.

FGD tersebut membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Khusus Niaga Syariah sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia. Para narasumber sepakat bahwa keberadaan Pengadilan Niaga Syariah menjadi kebutuhan yang semakin mendesak guna memberikan kepastian hukum dan mengakhiri dualisme kewenangan antara Pengadilan Niaga dan Peradilan Agama dalam menangani perkara kepailitan serta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berbasis syariah.

Dalam forum tersebut dipaparkan bahwa kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Agama dinilai telah siap untuk mendukung pembentukan pengadilan khusus tersebut. Hingga saat ini terdapat 823 hakim yang telah memiliki sertifikasi ekonomi syariah dari total 2.864 hakim Peradilan Agama, serta 231 hakim yang telah mengikuti pelatihan khusus ekonomi syariah di luar negeri.

Sejumlah data turut memperkuat urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Sepanjang periode 2013–2023, tercatat sekitar 45 perkara kepailitan dan PKPU yang melibatkan industri keuangan syariah masih diperiksa oleh Pengadilan Niaga konvensional. Sementara itu, perkara ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Agama terus mengalami peningkatan, dengan 772 perkara pada tahun 2025 dan telah mencapai 346 perkara hingga Juli 2026.

Forum juga membahas konsep kelembagaan Pengadilan Niaga Syariah. Pada tahap awal, pengadilan ini direncanakan dibentuk di lima wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Surabaya, Semarang, Makassar, dan Banda Aceh, dengan kedudukan berada di lingkungan Pengadilan Agama yang telah ada. Adapun hukum acara yang digunakan tetap mengacu pada hukum acara Pengadilan Niaga, dengan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung.

Selain membahas aspek kelembagaan, para peserta juga memberikan berbagai masukan strategis, di antaranya perlunya memperluas kewenangan Pengadilan Niaga Syariah agar tidak hanya mencakup sengketa bank dan asuransi syariah, tetapi juga seluruh lembaga jasa keuangan syariah dan badan usaha berbasis syariah. Peserta juga menekankan pentingnya sertifikasi khusus bagi hakim dan kurator yang menangani perkara kepailitan syariah, serta perlunya mengakomodasi prinsip islah atau penyelesaian damai sebagai karakter utama penyelesaian sengketa dalam hukum Islam.

Dalam kesempatan tersebut, Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyampaikan bahwa Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama berdirinya Pengadilan Niaga Syariah. Kesiapan tersebut didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta pengalaman panjang dalam penyelenggaraan syariat Islam. Lembaga Wali Nanggroe juga menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung proses pembentukan Pengadilan Niaga Syariah.

Melalui forum ini diharapkan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Niaga Syariah dapat semakin komprehensif. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dibahas lebih lanjut bersama pimpinan Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan ekonomi syariah yang memberikan kepastian hukum, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *