Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai. Hak Untuk Mengajukan …
Read More »