Transparansi Kepaniteraan

DELEGASI/TABAYUN

PENGERTIAN DELEGASI/TABAYUN Pemanggilan atau penyampaian Relaas bagi para Pihak yang berada diluar wilayah yurisdiksi pengadilan yang bersangkutan diperlukan bantuan pemanggilan para pihak dari Pengadilan dimana para pihak tersebut berada, atau sering dikenal dengan Relaas Tabayun Berikut dibawah ini tautan menuju daftar delegasi/tabayun diwilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh SATUAN UNIT KERJALINKMAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEHTAUTANMAHKAMAH SYAR’IYAH SABANGTAUTANMAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLITAUTANMAHKAMAH SYAR’IYAH MEUREUDUTAUTANMAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUENTAUTANMAHKAMAH …

Read More »

DAFTAR PANGGILAN GHAIB

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Mahkamah Syar’iyah yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Pada Satuan Kerja Tingkat Banding (Mahkamah Syar’iyah …

Read More »

Daftar nama dan foto mediator

1.MS Banda AcehKLIK DISINI2.MS BireuenKLIK DISINI3.MS LhokseumaweKLIK DISINI4.MS SigliKLIK DISINI5.MS TakengonKLIK DISINI6.MS BlangkejerenKLIK DISINI7.MS BlangpidieKLIK DISINI8.MS CalangKLIK DISINI9.MS IdiKLIK DISINI10.MS JanthoKLIK DISINI11.MS SingkilKLIK DISINI12.MS KualasimpangKLIK DISINI13.MS KutacaneKLIK DISINI14.MS LangsaKLIK DISINI15.MS LhoksukonKLIK DISINI16.MS MeulabohKLIK DISINI17.MS MeureuduKLIK DISINI18.MS SabangKLIK DISINI19.MS Simpang Tiga RedelongKLIK DISINI20.MS SinabangKLIK DISINI21.MS Suka MakmueKLIK DISINI22.MS Kota SubulussalamKLIK DISINI

Read More »

Prosedur Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil …

Read More »

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau …

Read More »

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)

PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan …

Read More »