Transparansi Kepaniteraan

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau …

Read More »

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)

PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan …

Read More »

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi

PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat(1)UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004). Membayar biaya perkara kasasi (Pasal …

Read More »

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Banding

PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum …

Read More »

Prosedur berperkara Tingkat Pertama

Pertama:Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua:Pihak berperkara menghadap petugas PTSP dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, sebanyak 5 rangkap. Ketiga:Petugas PTSP (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus …

Read More »

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

1.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara ElektronikKlik Disini2.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara ElektronikKlik Disini3.Surat Edaran Mahkamah …

Read More »