Transparansi Kepaniteraan

Keberadaan Posbakum

Beberapa Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Mahkamah Syar’iyah di setiap Kabupaten/Kota di …

Read More »

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Pasal 19 Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Read More »

Jenis jasa Hukum yang dilayani

Posbakum Memberikan Layanan Berupa : Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Penyediaan informasidaftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Read More »