msaceh

Selamat Datang

Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah memenenuhi standar SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Selamat Datang

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

MS Aceh Deklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

Video Profil

Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M
Video Profil

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Anda Memasuk Wilayah Zona Integritas

Anda Memasuk Wilayah Zona Integritas
Anda Memasuk Wilayah Zona Integritas
SIPP BANDING PUTUSAN E-Court JDIH LPSE JADWAL SIDANG SIWAS MARI
SI SURTI PTSP Online E-Learning Seulanga E-Rencong Laporan SKM SP4N LAPOR

NILAI KAMI MELALUI SURVEY  KLIK DISINI

images/foto_berjalan/Siap_WBK_WBBM.jpg
images/foto_berjalan/new_ZI.jpg
images/foto_berjalan/program_prioritas_2025_new.jpg

BERITA MS ACEH

MS Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Manajemen PPPK yang Digelar Biro Kepegawaian MA RI

Banda Aceh – Aparatur Mahkamah Syar'iyah Aceh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pegaw

Read more »
Ketua MS Aceh Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Lantik Pejabat Kepaniteraan dan Fungsional Komputer

Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., melantik sejumlah p

Read more »
MS Aceh Laksanakan Monev Penyelesaian Perkara E-Court

  Banda Aceh, 19 November 2025 — Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh melaksanakan kegiat

Read more »
MS Aceh Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1

  Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh (MS Aceh) mengikuti sosialisasi pembaruan

Read more »
MS Aceh Ikuti Sosialisasi Penginputan Target PNBP TA 2027 Secara Virtual

  Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Penginputan Target PNBP Tahun

Read more »
Berita MS Aceh Lainnya... arrow-litle

BERITA MS SE ACEH

Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk di Kejaksaan Negeri ABDYA || (27/11/2025)

Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk di Kejaksaan Negeri ABD

Read more »
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0110 ABDYA di Pendopo Bupati || (27/11/2025)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0110 ABDYA di Pendopo Bupati

Read more »
Mediasi di MS Langsa Berhasil Sebagian: Mediator Non-Hakim Berhasil Membuat Kesepakatan Hak Asuh Anak dan Nafkah

Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 25 November 2025, Proses mediasi dalam perkara cerai gugat nomor : 337/

Read more »
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren

Blangkejeren, Selasa 25 November 2025 — Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melaksanakan

Read more »
Ms Idi Adakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Bidang Kepaniteraan

Senin, 24 November 2025 Mahkamah Syar’iyah Idi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Bidang Kep

Read more »
Semangat Pelayanan: Hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa Beri Motivasi Pada Petugas PTSP

Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 25 November 2025, Dalam upaya menjaga kualitas dan semangat pelayanan k

Read more »
Berita MS se Aceh Lainnya.. arrow-litle

Drs.Zulkarnain Lubis M.H : Rahasia Dibalik Masa Iddah

Dilihat: 108601

RAHASIA DIBALIK MASA IDDAH 

(Drs.Zulkarnain Lubis M.H./Ketua MS. Langsa)

Sudah menjadi keyakinan kita umat Muhammad bahwa setiap apapun ketentuan yang datang dari Allah adalah pasti mengandung beberapa hikmah, pelajaran dan manfaat bagi kemanusiaan itu sendiri. Karena Islam adalah agama fitrah, agama yang sesuai dengan tabiat dan asal kejadian manusia. Tidak satupun syariat Islam yang bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Hikmah pensyariatan Islam kadang mudah diketahui oleh pengetahuan di masa turunnya wahyu saat itu tetapi tidak semua baru dapat diketahui  di zamannya terkadang baru belakangan diketahui hikmah dan rahasia di balik ketentuan syariah tersebut jauh sesudah masa kenabian seiring perkembangan ilmu pengetahuan manusia dan perkembangan peradaban manusia. Salah satu diantaranya adalah ketentuan mengenai hikmah dibalik disyariatkannya masa iddah bagi perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Meski selama ini sudah banyak dijumpai kajian mengenai hal itu tetapi ternyata pengetahuan modern saat ini masih menjumpai rahasia-rahasia lain yang sebelumnya tidak dijumpai.

Masalah masa iddah ini juga yang menjadi bahan kritikan para kaum feminis atau kaum emansipasi karena ayat tentang masa iddah tersebut telah mendiskriminasi perempuan dan mereka menuntut juga agar suami yang menceraikan juga mendapatkan masa iddah 130 hari.

Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan rahasia medis dari disyariatkannya masa iddah selama tiga kali suci bagi perempuan yang cerai hidup atau 4 bulan 10 hari bagi yang cerai mati dengan tujuan tulisan ini menambah pengetahuan dan memperluas wawasan tentang kebesaran nilai disyariatkannya  masa iddah. 

 

Pengertian Masa Iddah

Masa iddah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab sebuah masa dimana seorang perempuan yang telah dicerai mati atau dicerai hidup untuk menunggu atau menahan diri dari menikahi laki laki lain. Para ulama memberikan penjelasan tentang hikmah pensyariatan masa iddah, diantaranya: (2)

1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak.

2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah.

3. Untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah perkawinan.

4. Agar baik isteri maupun suami mau berpikir ulang jika ingin memutuskan tali perkawinan.

5. Untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai dalam keadaan hamil.

Adapun dasar pensyariatan iddah adalah Quran surat al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi: al Muthallaqaatu yatarobashna bi anfusihinna tsalatsata quru’(Wanita wanita yang ditalak hendaklah mereka menahan diri tiga kali suci).

Mengenai iddah wanita yang ditinggal mati suami diatur di dalam Quran surat albaqarah ayat 234 yang berbunyi: Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri hendaklah para isteri itu menangguhkan dirinya beriddah empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

Temuan  Ilmiah Masa Iddah

Telah dilakukan penelitian ilmiah oleh pakar ilmu pengetahuan tentang rahasia dibalik masa waktu iddah bagi seorang perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mujizat ilmiah dalam Al-Quran dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan masa ‘Iddah (tunggu)  selama “120 hari” dan larangan menikahi saudara sepersusuan.

Dr Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi (bidang ilmu yang mempelajari efek yang merugikan dari zat kimia terhadap organisme hidup) di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, berdasarkan penelitiannya ia menjelaskan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel imun kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita. Dia juga  menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menjelaskan bahwa ini menafsirkan  secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki.

Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari yang sperma pertama  dan yang kedua.

Selain masalah masa iddah  Dr Jamal al-Din Ibrahim juga  mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, di samping penyakit-penyakit genetik serius yang lainnya.

Dia  menyatakan bahwa penelitian tersebut berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Hasil-hasil penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut telah disampaikan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki.

Penelitian tentang mukjizat masa iddah ini juga dilakukan oleh seorang pakar genetika (ilmu tentang gen dan segala aspeknya)  bernama Robert Guilhem di Albert Einstain College, yang mendeklarasikan dirinya masuk Islam setelah mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan Alquran tentang penyebab penentuan masa iddah perempuan yang dicerai suami dengan masa iddah selama 3 bulan seperti yang diatur dalam alquran.(3)

Robert Guilhem adalah orang yang mendedikasikan usianya untuk melakukan penelitian tentang sidik pasangan laki laki. Penelitiannya membuktikan bahwa jejak rekam seorang laki laki akan hilang setelah 3 bulan. Persetubuhan suami isteri akan meninggalkan sidik (rekam jejak) pada diri perempuan. Rekam jejak tersebut baru perlahan-lahan hilang 25 sampai 30 persen setiap bulan kalau pasangan tersebut tidak melakukan hubungan suami isteri. Setelah tiga bulan barulah sidik rekam jejak tersebut hilang secara keseluruhan sehingga bagi perempuan yang dicerai siap menerima sidik laki laki lain.

Hasil penelitiannya tersebut mendorongnya meneliti suatu  perkampungan muslim di Afrika. Dari penelitiannya dia menemukan setiap wanita hanya memiliki rekam jejak sidik pasangannya saja. Sementara penelitiannya di tempat perkampungan nonmuslim di Amerika membuktikan wanitanya banyak yang memiliki jejak sidik beberapa laki laki. Ini membuktikan wanita non muslim disana melakukan hubungan intim selain pernikahan yang sah. Yang paling mengejutkan lagi dan membuatnya masuk islam setelah ia meneliti isterinya sendiri dan ternyata isterinya mempunyai tiga rekam jejak sidik laki laki dan hanya satu dari tiga anaknya yang yang berasal dari dirinya. Penelitiannya tersebut telah menegaskan dalam dirinya bahwa hanya Islamlah yang benar benar menjaga kehormatan dan martabat perempuan serta menjaga keutuhan kehidupan sosial.

Temuan Robert Guilhem ini juga telah dimuat dalam sebuah buku berjudul Keajaiban Sains karanganH. Muhammad Yusuf bin Abdurrahman yang diterbitkan Diva Press.

 

Kesimpulan

            Berdasarkan temuan ilmiah tersebut satu hal yang sangat mendasar adalah bahwa Syariat Islam sangat menghargai dan meninggikan derajat kaum perempuan bukan sebaliknya seperti yang dituduhkan kamu feminis yang menghendaki adanya masa iddah untuk para lelaki. Selain itu temuan tersebut mengshohihkan akan syariat Islam yang tidak membolehkan poliandri dan prostitusi. Karena keduanya bertentangan dengan fitrah kejadian dan pensyariatan masa iddah.

Demikian artikel singkat ini semoga memberikan pencerahan tentang rahasia di balik masa iddah perempuan sebagaimana disebutkandi dalam alquran. Meskipun demikian karena ini penemuan ilmiah hanya Allah yang pasti tahu rahasia sesungguhnya. Temuan ilmiah hanya dapat dipegang sepanjang belum ditemukan penelitian ilmiah berikutnya yang dapat membantah penemuan  sebelumnya. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

Bahan Bacaan

1. Dikutip dari Hamid Fahmi Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis dan Kolonialis, Cet. I, 2009, hal. 112.

2. H. Ibnu Mas’ud dan drs. H. Zainal abidin, fiqih mazhab syafii)

3. Lihat al Mulakhash al Fiqh bi syarhi Bulughil Maram

4. http://republika.co.id,masa iddah dan kebenaran islam, diposting 23 maret 2014

5.http://moeflich.wordpress' penelitian tentang masa iddah perempuan membuat pakar genetika yahudi masuk Islam, diposting, 28 Agustus2012.

6. http://kamuskesehatan.com

7. http://Al sofwa.com, hikmah dibalik masa iddah,31 des 2012,

Syarat dan Tatacara Pengaduan

Typography

  • Disampaikan secara Tertulis
    1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
    2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;

Selengkapnya....

Register : 17-10-2025 — Putus : 04-11-2025 — Upload : 04-11-2025
Putusan MS PROP NAD Nomor 45/JN/2025/MS.Aceh
Tanggal 4 Nopember 2025 — Pembanding/Penuntut Umum I : M ANDRI GHAFARY, S.H.
Pembanding/Penuntut Umum II : ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : M.RAFSANJANI BIN ZUL AZHARI
 
Register : 22-10-2025 — Putus : 03-11-2025 — Upload : 03-11-2025
Putusan MS PROP NAD Nomor 119/Pdt.G/2025/MS.Aceh
Tanggal 3 Nopember 2025 — Pembanding/Penggugat : Parida Hanum binti Hasan Basri Diwakili Oleh : Dewa Mahdalena, SH., MH
Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Syariah Indonesia, Tbk Area Retail Collection, Restrukturing & Recovery Meulaboh
Terbanding/Tergugat II : PT.Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Singkil Iskandar Muda
 
Register : 15-10-2025 — Putus : 03-11-2025 — Upload : 03-11-2025
Putusan MS PROP NAD Nomor 117/Pdt.G/2025/MS.Aceh
Tanggal 3 Nopember 2025 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
 

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30


Catatan:


- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

 

Video Profil

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR