msaceh

Artikel

Tampilkan #
Judul Hit
FILOSOFI DAN KONSEP PENGAWASAN DI PENGADILAN | Oleh Zikri, S.H.I., M.H., CPT 2370
Konsinyasi di Pengadilan Agama yang Dinyatakan Sah dan Berharga (Van Waarde Verklaring) 2621
Jarimah Koneksitas Dalam Hukum Acara Jinayat Aceh (Qanun Nomor 7 Tahun 2013) 2280
Fadhilah Halim, S.H.I, M.H : Perubahan Usia Perkawinan dan Maraknya Permintaan Dispensasi 3691
Dra. Hj. Zuhrah, M.H : Efektifitas Revisi UU Nomor 1 tahun 1974 ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan 3121
Dr. Indra Suhardi, M. Ag. : Hukuman Cambuk Di Masa Pandemi Covid-19 4576
Fadhilah Halim, S.H.I., M.H: Pengaturan Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti Sah dalam Persidangan Perceraian di Mahkamah Syar’iyah 3211
Luqmanul Hakim, A.Md. (DCB) : Kembalinya Teknologi Informasi Di Bumi Serambi Mekkah 2441
Dra. Hj. Zuhrah, M.H : Sistem Peradilan Pidana Anak Antara Undang-Undang Dan Qanun Jinayat 5349
Fadhilah Halim, S.H.I, M.H : KONSEP ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT DALAM PERKARA JINAYAT DI MAHKAMAH SYAR’IYAH 4157
Drs. Husaini, S.H., M.H : KEADAAN PERKARA JINAYAT MAHKAMAH SYAR’IYAH KUTACANE DAN EKSEKUSI TAHUN 2014 – 2016 4073
Drs. Zulkarnain Lubis M.H : Makna Integritas Hakim Dalam Persfektif Islam 14359
Drs. Zulkarnain Lubis MH : Analisa TerhadapIstilah Kepala Keluarga dan Ibu Rumah Tangga di dalam UUP dan KHI 10884
Drs.Zulkarnain Lubis = Ramadhan: Kembali Kepada Hakikat Penciptaan 4365
Drs.Zulkarnain Lubis M.H : Rahasia Dibalik Masa Iddah 57199
Drs. Zulkarnain Lubis M.H : Mengingat Kembali Hakikat Persahabatan 5244
MENYAMBUT QANUN JINAYAH NOMOR 6 TAHUN 2014 7148
Drs.Zulkarnain Lubis M.H : Filosofi Memberi Dalam Bekerja 5248
Drs. Indra Suhardi, M. Ag : Uqubat Ganti Kerugian dan Rehabilitasi 5214
Ungkapkan Syukur dengan Ber-Qurban | Oleh: Muhammad Azmi, S.Ag 15676
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR