MS Kutacane Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Zona 1
- Published in berita se aceh
- Be the first to comment!
ms-kutacane.go.id – Kamis (10/10/2024), Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) Nomor : 2059/DJA/DL1.10/IX/2024, tanggal 25 September 2024, hal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Zona 1 tentang “Mewujudkan Putusan yang Menjamin Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam Kewarisan di Indonesia”, sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Ketua MS Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H. beserta Tenaga Teknis ikuti giat tersebut di Media Center MS Kutacane.
Acara diawali dengan pembukaan oleh prtokol, pembacaan ayat suci al-quran dilanjutkan dengan menyanyikan indonesia raya dan hymne mahkamah agung, pembukaan dan sambutan sekaligus pembukaan oleh Dirjen Badilag. Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. menejelaskan tentang isu strategis yaitu : Penegakan hukum harus memenuhi tiga azas yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (GUSTAV RADBRUCH), Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia tidak hanya dituntut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat tentu termasuk dalam hal penegakan hukum kewarisan (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009), Ketika Keadilan diperoleh dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dipandang rasa keadilan terpenuhi tetapi kepastian hukumnya tidak terpenuhi. Jika Peraturan perundang-undangan dipegang secara ketat dalam menemukan keadilan kepastian hukumnya terjamin tetapi nilai keadilannya tidak terpenuhi. Pada sisi lain jika keadilan dan kepastian hukum terpenuhi terkadang kemanfaatannya tidak terpenuhi,
Persoalannya bagaimana agar dalam proses pengambilan putusan hakim tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan dengan tidak mengabaikan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat, namun putusan yang dihasilkan tetap mencerminkan adanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, KEPASTIAN HUKUM, SUMBER HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA, PENERAPAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA dan beberapa kesimpulan dari materi tersebut. (IT MSKC)