msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9379)

Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman Antara Polda Aceh dan MS Aceh Di MS Langsa

 Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 20 Januari 2025, Tim Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah yakni Bapak AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si. (Kabag Kerma Polda Aceh) bersama jajaran Polres Langsa berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Kunjungan tersebut didampingi oleh Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H. dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H. dalam rangka sosialisasi dan supervisi nota kesepahaman antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah yang dihadiri oleh Ketua MS Langsa, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional dan Pegawai lainnya serta Tim yang turut hadir. Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Pada sosialisasi ini disampaikan hal-hal yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu yaitu tentang pengamanan satuan kerja Mahkamah Syar’iyah, Aparatur, Pemeriksaan Setempat (Descente), Sita dan Eksekusi serta penerapan proses hukum kepada anggota Polri yang melanggar hukum dalam kompetensi Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Selain itu juga disampaikan prioritas penjatuhan hukuman penjara bagi anggota polri yang melanggar hukum jinayat di aceh. Anggota Polri yang terbukti melakukan jarimah yang di ancam dengan uqubat ta'zir (cambuk, denda dan penjara) diprioritaskan hukumannya penjara.

Dalam kunjungannya Tim Sosialisasi dan Supervisi didampingi oleh Ketua MS Langsa, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa berkeliling melihat langsung keadaan keamanan di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa, ruang persidangan, ruang tunggu sidang, ruang tunggu jaksa, ruang PTSP, ruang mediasi, ruang tamu terbuka, hingga ruang tahanan. Selain itu juga menyampaikan hal-hal penting kepada Petugas Keamanan MS Langsa.

Diakhir kegiatan Para Tim Supervisi dan Para Pejabat MS Langsa beranjak menuju Polres Langsa dengan agenda yang sama yaitu melakukan sosialisasi dan supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Polres Langsa.

Read more...

Comment

Apel Pagi MS Kutacane | Senin, 20 Januari 2025

1

ms-kutacane.go.id  – Senin (20/01/2025), Mahkamah Syar'iyah Kutacane gelar Apel Pagi Sesuai dengan Surat Dirjen Badilag (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) Nomor : 3218/DJA/HM.00/XI/2024, tanggal 08 November, hal Penguatan Integritas Peradilan Agama Melalui Apel dan Surat Nomor : 3673/DJA/HM.1.1.1/XI/2024, tanggal 12 November 2024. Hal Penegasan Pelaksanaan Apel. Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Ketua (T. Swandi, S.H.I., M.H.), dan Apel tersebut diikuti oleh, ASN, CPPPK dan PPNPN.

2 3

Dalam amanatnya Pembina Apel menyampaikan kepada peserta Apel “Agen Perubahan agar aktif membuat inovasi untuk kemajuan satker dan menjadi contoh yang baik di kantor”. Ujar Ketua.

4 5

Sebelum menutup amanat, Ketua MS Kutacane mengatakan beliau mengingatkan agar seluruh Pegawai agar dapat bekerja dengan baik dan harus mampu menyelesaikan permasalahan tanpa masalah. Diakhir kata beliau mengajak seluruh Pegawai untuk bersinergi memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Apel dipimpin oleh Haddin, Protokol Kamtina, S.H.I., Pengucapan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI Secara bersama-sama dan ditutup dengan Do`a oleh Rahmad Diansyah Putra. (IT MSKC)

Read more...

Comment

Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan MS Aceh pada MS Simpang Tiga Redelong

Redelong Jum'at 17 Januari 2025, Berdasarkan Surat Tugas (ST) Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh menugaskan Hakim Tinggi Dr. Drs. Amiruddin S.H., M.H dan Panitera MS Aceh Drs. Abd Khalik, S.H., M.H. guna melaksanakan Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Mahkamah Syar'iyah Kab/ Kota se Aceh. Hasil yang di paparkan pada sosialisasi diantarannya Pasal 2 mengenai pertukaran data/informasi, pengamanan satuan kerja mahkamah syar'iyah, pengamanan aparatur mahkamah syar'iyah se wilayah aceh khususnya MS Simpang Tiga Redelong, Pengamanan persidangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat (discente), sita dan eksekusi, serta prioritas penjatuhan hukuman penjara bagi anggota polri yang melanggar hukum jinayat di aceh, selanjutnya pembinaan dan pelatihan security pada ruang lingkup wilayah kerja mahkamah syar'iyah dan terakhir pemanfaatan sarana dan prasarana. selain itu pada pasal 7 diterangkan "anggota polri yang terbukti melakukan jarimah yang di ancam dengan uqubat ta'zir (cambuk, denda dan penjara) diprioritaskan hukumannya penjara.

Tim supervisi yang mewakili Polda Aceh Pandji Santoso (Kabag Kerma Polda Aceh) Tirta Nur Alam (Kasubdit Wilkum Polda Aceh) juga melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang ada di MS Simpang Tiga Redelong terutama di ruang sidang dan ruang tahanan. sebelum acara sosialisasi, MS Simpang Tiga Redelong juga mengadakan jamuan Coffee Morning yang bertempat di balkon kantor MS Simpang Tiga Redelong.

Diakhir kegiatan para tim supervisi dan para pejabat MS Simpang Tiga Redelong beranjak menuju Polres Bener Meriah dengan agenda yang sama yaitu melakukan sosialisasi dan supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Polres Bener Meriah. (Redaksi-MS.Str)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR