msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9161)

MS Kutacane Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Zona 1

1

ms-kutacane.go.id – Kamis (10/10/2024), Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) Nomor : 2059/DJA/DL1.10/IX/2024, tanggal 25 September 2024, hal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Zona 1  tentang “Mewujudkan Putusan yang Menjamin Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam Kewarisan di Indonesia”, sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Ketua MS Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H. beserta Tenaga Teknis ikuti giat tersebut di Media Center MS Kutacane.

2 3

Acara diawali dengan pembukaan oleh prtokol, pembacaan ayat suci al-quran dilanjutkan dengan menyanyikan indonesia raya dan hymne mahkamah agung, pembukaan dan sambutan sekaligus pembukaan oleh Dirjen Badilag. Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. menejelaskan tentang isu strategis yaitu : Penegakan hukum harus memenuhi tiga azas yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (GUSTAV RADBRUCH), Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia tidak hanya dituntut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat tentu termasuk dalam hal penegakan hukum kewarisan (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009), Ketika Keadilan diperoleh dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dipandang rasa keadilan terpenuhi tetapi kepastian hukumnya tidak terpenuhi. Jika Peraturan perundang-undangan dipegang secara ketat dalam menemukan keadilan kepastian hukumnya terjamin tetapi nilai keadilannya tidak terpenuhi. Pada sisi lain jika keadilan dan kepastian hukum terpenuhi terkadang kemanfaatannya tidak terpenuhi,

4 5

Persoalannya bagaimana agar dalam proses pengambilan putusan hakim tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan dengan tidak mengabaikan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat, namun putusan yang dihasilkan tetap mencerminkan adanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, KEPASTIAN HUKUM, SUMBER HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA, PENERAPAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA dan beberapa kesimpulan dari materi tersebut. (IT MSKC)

Read more...

Comment

Kajian Dhuha, Al Yusran : Orang munafik tampil baik di luar, namun hatinya menyimpan keburukan

1

ms-kutacane.go.id – Selasa (08/10/2024), Mahkamah Syar`iyah Kutacane gelar Kajian Dhuha selasa pagi Bertempat di Mushalla Al-Mizan yang diisi oleh penceramah Al Yusran dengan Kajian tentang “Ciri-Ciri Orang Munafik”. Al Yusran membuka kajian dan mengatakan Allah SWT dan Rasul-Nya telah memperingatkan kita tentang bahaya sifat munafik. Orang munafik adalah orang yang menampilkan sesuatu yang baik di luar, namun di dalam hatinya menyimpan keburukan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda : "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia mengingkari, dan apabila diberi amanah dia berkhianat." (HR. Bukhari dan Muslim)

2 3

Dari hadits tersebut, kita dapat mengambil tiga ciri utama dari orang munafik : Pertama, Berbicara DustaOrang munafik tidak jujur dalam perkataannya. Dia sering berdusta untuk kepentingan pribadi, baik untuk mendapatkan keuntungan ataupun untuk menutupi kesalahan. Padahal, dalam Islam kejujuran adalah salah satu nilai yang sangat ditekankan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an : "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar." (QS. Al-Ahzab: 70), yang kedua yakni ingkar janji, Orang munafik juga dikenal karena sering mengingkari janji. Janji adalah komitmen yang harus dijaga karena janji tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang berjanji lalu dia berniat untuk tidak memenuhinya, maka dia adalah orang munafik." (HR. Abu Dawud). Memenuhi janji adalah tanda seseorang memiliki tanggung jawab dan integritas. Sebaliknya, mengingkari janji menunjukkan ketidakpedulian terhadap amanah yang telah diberikan.

4 5

Dan ketiga Berbuat Khianat Ketika Diberi Amanah yaitu orang munafik juga sering berkhianat ketika diberikan kepercayaan atau amanah. Padahal, amanah adalah sesuatu yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Orang yang tidak menjaga amanah berarti telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an : "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58), Mengkhianati amanah tidak hanya menciderai hubungan antarmanusia, tetapi juga merusak hubungan kita dengan Allah SWT. (IT MSKC)

Read more...

Comment

Apel Pagi MS Kutacane | Senin, 07-10-2024

1

ms-kutacane.go.id  – Senin (07/10/2024), Mahkamah Syar'iyah Kutacane gelar Apel Pagi. Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Ketua (T. Swandi, S.H.I., M.H.) dan Apel tersebut diikuti oleh ASN, PPNPN, dan Siswa-siswa PPL SMK Negeri 1 dan 4 Kutacane..

2 3

Dalam amanatnya beliau mengatakan “aksi cuti bersama hakim direncanakan bakal digelar tanggal 07 hingga 11 Oktober 2024, maka daripada itu Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim MS Kutacane mendukung Aksi Solidaritas Hakim yang terjun langsung menyuarakan di Jakarta.” Sambungnya ketua mengatakan sidang ditunda selama aksi cuti bersama hakim se indonesia.

4 5

Sebelum menutup amanat Ketua sampaikan untuk tetap bekerja dengan baik dan berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan semoga PPNPN MS Kutacane menjadi PPPK Tahun ini. Apel dipimpin oleh Al Yusran, Protokol Rani (Siswi SMKN 4 Kutacane), Pembaca 8 Nilai Utama Mahkamah Agung Viona (Siswi SMKN 4 Kutacane) dan ditutup dengan Do`a oleh Haddin. (IT MSKC)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR