msaceh

Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Islam

Dilihat: 3345

Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Islam

FAISAL REZA, S.H.I, CPM

Panitera Muda Jinayat / Agen Perubahan MS Sigli I.B

email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

1. PENDAHULUAN

Dalam dinamika perkembangan hukum pidana kontemporer, keadilan restoratif atau yang lebih popular disebut Restorative Justice muncul sebagai sebuah alternatif baru terhadap pendekatan Retributif yang telah lama mendominasi dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice merupakan reaksi terhadap teori retributif yang cenderung berorientasi pada pembalasan dan teori neo-klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam teori retributif, sanksi pidana bersumber pada ide “mengapa diadakan pemidanaan”. Sehingga dalam hal ini sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan yang memberikan efek jera sebagai reaktif terhadap sesuatu perbuatan. Sanksi dipahami sebagai bentuk penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar hukum atau pembuat kejahatan.

Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan kerugian yang dialami korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dalam konteks hukum pidana Islam, konsep ini bukanlah hal baru, karena Islam sendiri sejak awal telah memberikan ruang besar bagi penyelesaian konflik melalui pendekatan damai, pemaafan, dan pemulihan.[1] Berbeda dengan hukum pidana Indonesia, Karakteristik hukum pidana Islam bukan berorientasi pada penjatuhan hukuman (‘Uqubat) terhadap pelaku jarimah dalam memberikan efek jera, tetapi bertujuan menyelesaikan masalah sosial yang timbul akibat adanya tindak pidana. Sanksi pidananya dapat diadaptasikan dengan dinamika keadilan hukum dan keadilan sosial yang berkembang di masyarakat.

Paradigma keadilan restoratif dalam hukum pidana Islam berpijak pada prinsip-prinsip syariat yang bersifat rahmatan lil alamin. Islam mengajarkan penyelesaian masalah secara bijaksana dan manusiawi, tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga mendorong islah (perdamaian), ‘afw (pemaafan), dan diyat (restitusi). Tujuan hukum Islam sendiri adalah kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani, individu dan masyarakat. Demikian juga tentunya dalam proses penyelesaian masalah pidana dan penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak pidana, di mana hukum Islam memiliki cara pandang tersendiri dalam memperlakukan si pelaku kejahatan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan. Nilai-nilai filosofis hukum pidana Islam tercermin dari aturan-aturan umum (asas-asas hukum pidana Islam sendiri). Asas legalitas dipertimbangkan untuk menghindari kesalahan dalam proses pemidanaan karena banyak anggapan dari non Islam bahwa hukum pidana Islam itu keras dan tidak sesuai dengan asas kemanusiaan. Misalnya kasus pembunuhan, Hukum pidana Islam mengenal suatu konsep pemaafan. Pelaku pembunuhan, tidak bisa dijatuhi sanksi pidana jika wali korban telah memaafkannya, atau misalnya di antara pelaku dan korban terdapat suatu mediasi atau perdamaian yang dalam hukum pidana Islam disebut dengan “al-Islah”. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa tidak setiap pelaku kejatahatan harus mendapatkan hukuman.[2] Dalam hukum pidana Islam, terdapat tiga kategori utama tindak pidana, yaitu hudud, qishash-diyat, dan ta’zir, di mana dua kategori terakhir secara jelas membuka ruang untuk menyelesaiakannya dengan pendekatan restoratif.

Keadilan merupakan nilai utama dalam sistem hukum, termasuk dalam hukum pidana Islam. Salah satu pendekatan dalam mencapai keadilan adalah dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yaitu suatu paradigma hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat perbuatan pidana.[3] Dalam konteks hukum pidana Islam, keadilan restoratif bukanlah konsep asing. Ia memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, serta pandangan para ulama. Tulisan ini akan membahas paradigma keadilan restoratif dalam hukum pidana Islam dari tiga aspek, yaitu: (1) landasan hukumnya, (2) penerapannya dalam kasus pidana, dan (3) kontribusinya terhadap pembaruan hukum nasional.

2. ISI DAN PEMBAHASAN

A. Landasan Hukum Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Islam

Beberapa ayat Al-Qur’an secara eksplisit dan implisit menjelaskan pendekatan keadilan restoratif:[4]

QS. Al-Baqarah : 178.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh… Namun barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik…”

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kasus pembunuhan, terdapat ruang untuk pemaafan oleh keluarga korban, dengan mekanisme pembayaran diyat sebagai bentuk restoratif.

QS. Asy-Syura: 40.[5]

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”

Hadis Rasululllah SAW

Rasululullah SAW bersabda:[6]

“Tidaklah sedekah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba dengan sebab memaafkan kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan keutamaan memaafkan dalam Islam, dan menjadi dasar moral untuk penerapan keadilan restoratif. Kemudian Surah Al-Hujurat ayat 10 menegaskan bahwa sesama orang beriman adalah bersaudara, sehingga harus saling mendamaikan jika terjadi perselisihan. Hal ini menjadi dasar kuat dalam ajaran Islam mengenai pentingnya perdamaian dan keadilan restoratif.[7]

Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam penerapan keadilan restoratif. Salah satu contohnya adalah ketika beliau berhasil mendamaikan dua kelompok suku besar di Madinah, yaitu Bani Aus dan Bani Khazraj, yang sebelumnya terlibat perang saudara selama puluhan tahun. Setelah kedatangan Nabi ke Madinah, permusuhan mereka sirna dan mereka bersatu sebagai saudara seiman. Namun, benih konflik sempat muncul kembali karena ejekan seorang pemuda. Ketegangan meningkat hingga kedua belah pihak hampir berperang kembali. Rasulullah SAW segera bertindak cepat dan menyampaikan wahyu yakni surah Ali Imran ayat 102 agar mereka bertakwa dan menjaga keislaman mereka. Respons mereka sangat emosional, mereka meletakkan senjata dan saling memeluk dalam tangisan. Dalam hadits-hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan amal yang sangat mulia, bahkan lebih tinggi dari shalat, puasa, dan sedekah. Islam pun memberi keringanan bagi pelaku perdamaian, yakni dibolehkan berkata tidak sepenuhnya jujur demi menyatukan dua pihak yang berselisih. Kisah ini menggambarkan kuatnya paradigma keadilan restoratif dalam Islam yang tidak hanya bertumpu pada penghukuman, tapi juga pemulihan hubungan sosial dan perdamaian.[8]

Para ulama berpendapat bahwa mayoritas ulama fiqh mengakui adanya ruang bagi pemaafan dan diyat sebagai alternatif dari qishâsh dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, mediasi dan perdamaian sangat dianjurkan untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan hak pribadi (huquq al-‘ibad).[9] Menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali, perdamaian mempunyai pengertian ganda yaitu pengampunan dari tindak pidana saja, atau pengampunan dari tindak pidana dan diganti dengan diyat. Pengertian tersebut merupakan pembebasan hukuman dari pihak korban tanpa menunggu dari pihak pelaku.Yang berhak memberikan pengampunan adalah korban itu sendiri apabila ia telah baligh dan berakal. Apabila ia belum baligh dan akalnya tidak sehat, menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali hak itu dimiliki walinya. Di dalam perdamaian, baik korban atau walinya diperbolehkan meminta penggantian hukuman dengan imbalan pengganti sama dengan diyat atau lebih besar dari diyat.[10]

Keadilan restoratif sangat relevan dalam hukum pidana Islam karena Islam menekankan pada ishlah (perdamaian), ‘afw (pemaafan), dan rahmah (kasih sayang) sebagai nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat.Pendekatan restoratif memberikan kesempatan kepada korban untuk memperoleh pemulihan dan kepada pelaku untuk bertanggung jawab tanpa harus melalui proses penghukuman formal yang keras.Islam membedakan antara kejahatan terhadap Allah (hudud), kejahatan terhadap individu (jinayat), dan kejahatan terhadap masyarakat (ta’zir), dan dalam kategori jinayat, keadilan restoratif lebih fleksibel diterapkan.

B. Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Kasus Pidana Islam

Dalam hukum pidana Islam, sejarah mengenai praktek diterapkannya pendekatan Restorative Justice sudah lama terjadi semenjak di zaman para sahabat Rasulullah, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab ra. Pada kejadian itu ada seorang Khatib yang mencuri, namun khalifah Umar tidak menegakkan hukum potong tangan melainkan membebaskannya dari hukuman. Hal ini disebabkan pada masa itu sedang terjadi musim Paceklik dan si Khatib sedang dalam kondisi kelaparan.

“Sesungguhnya Umar r.a mempertimbangkan unsur keterpaksaan sebagai motif darurat (ad-Dorurot). Sangat jelas sekali di dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh para hamba sahaya Khatib bin Abi Balta’ah terhadap seekor unta untuk dimakan. Peristiwa ini sebagaimana diriwayatkan oleh para Imam bahwa sesungguhnya hamba sahaya Khatib mencuri seekor unta seorang laki-laki dari kandangnya dan menyembelihnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Umar, kemudian Umar pun memerintahkan kepada Katsir bin as-Shalt untuk memotong tangan hamba sahaya tersebut. Namun Umar tidak tinggal diam dalam mengadili kasus tersebut, kemudian ia mengatakan: Andai aku tidak memiliki praduga bahwa kamu (pemilik hamba sahaya tersebut) telah membiarkan kelaparan sampai salah satu dari mereka harus melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah, maka pasti aku akan memotong tangan mereka. Namun demikian, demi Allah andaikan aku membiarkan mereka, niscaya aku akan menghukum kamu dengan hukuman yang amat berat dan menyakitkan, bahkan hukuman yang lebih berat dari harga unta tersebut. Adapun kasus pelarangan umar r.a atas eksekusi had pencurian pada musim Paceklik, seorang laki-laki datang kepada Umar dengan membawa seekor unta yang telah disembelih, kemudian umar bertanya: Apakah kamu memiliki dua ekor unta yang subur dan gemuk?, sesungguhnya aku tidak akan memotong tangan si pencuri di tahun ini”.[11]

Dari kisah tersebut, kita bisa melihat bahwa nilai-nilai pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian masalah pidana, sudah ada dalam hukum pidana Islam semenjak masa pemerintahan Umar r.a. Pada waktu itu, para hamba sahaya milik Khatib bin Abi Balta’ah telah mencuri seekor unta untuk dimakan disebabkan mereka dalam kondisi kelaparan dan memang pada masa itu sedang terjadi musim Paceklik.

Terdapat dua contoh dua kisah lagi tentang peniadaan hukum potong tangan ini yakni kisah budak milik Hathib yang mencuri seekor unta milik al-Muzanni dan kisah dua orang laki-laki menyembelih unta milik orang lain pada musim kelaparan. Kondisi ini membuat Umar r.a. tidak melaksanakan hukum potong tangan bagi pencuri meskipun ketegasan hukum ayat itu sangat nyata. Pembatalan eksekusi potong tangan oleh Umar ibn Khattab pada dua kasus tersebut disebabkan adanya alasan kuat untuk tidak melaksanakan eksekusi tersebut. Alasan pada dua kasus di atas adalah kelaparan baik secara individu maupun umum. Kelaparan yang dialami oleh para hamba sahaya di masa Umar r.a. tersebut memang sangat didukung oleh keadaan pada waktu itu yang sedang mengalami musim paceklik dikarenakan gagal panen. Hal ini merupakan aspek darurat yang ditemukan Umar sebagai illat (argumentasi hukum) pada penyelesaian kasus pencurian.

Apabila dipahami secara mendalam, temuan kasus di zaman Umar r.a. tersebut sangat jelas sekali merupakan spirit dari pendekatan Restorative Justice. Khalifah Umar r.a mengenyampingkan aturan normatif dalam hal ini ayat al-Qur’an (Surat Al Maidah : 38) yang berbicara mengenai hukum potong tangan bagi seorang pencuri dan mencoba mencari pertimbangan lain sesuai dengan faktor kondisi terjadinya kejahatan pencurian tersebut. Jika dilihat secara teliti, Umar mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebagai bahan pertimbangan dan menjadi dasar dalam menyelesaikan kasus pencurian pada masa itu. Hal ini sangat jelas sekali bahwa aturan normatif seperti teks-teks Undang-undang bukanlah satu-satunya jalan dalam mencari keadilan hukum, disebabkan masih terdapat alternatif lain seperti dengan mencoba menerapkan konsep pendekatan Restorative Justice;

C. Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam Pembaruan Hukum Nasional

Hukum pidana nasional saat ini sudah mulai mengalami perubahan. Sebagai contoh, pelaksanaan diversi untuk anak yang berkonflik dengan hukum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA di Indonesia merupakan bentuk adopsi nilai-nilai restoratif yang selaras dengan prinsip Islam. Penyelesaian perkara pidana yang dibangun lebih mengutamakan pada keseimbangan sosial masyarakat, keseimbangan yang dimaksud adalah antara pelaku dan korban tindak pidana, sehingga tercipta kembali harmonisasi sosial dalam masyarakat. Bentuk penyelesaian ini dilakukan secara seimbang dengan jalan musyawarah antara pihak pelaku dan korban.

Sistem peradilan pidana pun sudah mengalami pembaruan dengan di undangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026 nanti. Dalam KUHP baru tersebut diperkenalkan konsep baru yaitu rechterlijk pardon atau pemaafan hakim terhadap pelaku kejahatan dengan syarat-syarat tertentu. Pemaafan Hakim merupakan otoritas hakim dalam memeriksa perkara. Hakim dalam menangani kasus pidana tidak sekedar mencermati unsur pidananya saja, yang intinya sekalipun semua unsur pidana terpenuhi, namun hakim bisa memutuskan yang lain dengan mempertimbangkan tak hanya terdakwa, tapi juga korban dan masyarakat. Pasal 54 ayat (2) menjelaskan beberapa syarat dalam penerapan pemaafan hakim yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Sebelum memberikan Pemaafan, ada pedoman pemidanaan yang harus Hakim wajib mempertimbangkan sebagaimana dalam pasal 54 ayat (1) yaitu : (a). bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, (b). motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana, (c). sikap batin pelaku Tindak Pidana, (d). tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan, (e). cara melakukan tindak pidana, (f). sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, (g). riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu tindak pidana, (h). pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, (i). pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, (j). pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, dan/ atau (k). nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Yang jelas pemaafan Hakim tak bisa sembarangan diterapkan, harus merujuk pada pedoman umum dan khusus sebagaimana Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional. Adanya pemaafan hakim ini bisa menjadi salah satu upaya bagi tercapainya dua rasa keadilan yang ada dalam penerapan hukum dan undang-undang, yaitu moral justice dan law justice. Dalam hal ini justice (keadilan) harus di utamakan sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 53 yakni ketika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Dengan penerapan asas rechterlijk pardon atau pemaafan hakim dalam KUHP Nasional tersebut dapat dikatakan hampir sama kedudukanyan dengan konsep pemaafan dalam ketentuan hukum pidana islam, Karena dalam konsep hukum pidana Islam gugurnya hukuman diantaranya dikarenakan adanya pemafaan dan perdamaian (ishlah).

3. KESIMPULAN

Paradigma keadilan restoratif dalam hukum pidana Islam merupakan pendekatan yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pandangan para ulama. Islam mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme damai, pemaafan, dan pemberian ganti rugi yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial. Penerapan prinsip ini dalam kasus-kasus pidana memberikan peluang pemulihan bagi korban dan tanggung jawab moral bagi pelaku. Dalam konteks hukum nasional, hukum pidana Islam dapat menjadi sumber inspirasi dalam pembaruan hukum pidana yang lebih berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan sosial. Oleh karena itu, paradigma keadilan restoratif bukan hanya relevan secara normatif, tetapi juga aplikatif dalam membangun sistem hukum yang adil dan berperikemanusiaan.

Penyelesaian perkara melalui perdamaian sebagaimana tersebut adalah bagian dari bentuk manifestasi penerapan prinsip restorative justice dan telah berjalan sejak lahirnya hukum Islam. Proses penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian dapat menjadi pijakan pembaharuan system peradilan yang ada di Indonesia. Hal ini mengkonfirmasi bahwa konsep tujuan hukum pidana adalah ultimum remedium (obat terakhir) bukan sebagai premium remedium (obat utama).


[1] Nor SolehRestorative Justice Dalam Hukum Pidana Islam Dan Kontribusinya Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Islam. UIN Sunan Kalijaga. Vol. 2. No. 2. 2015. Yogyakarta. https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/view/640.

[2] Ahmad Ropei, Penerapan Restoratif Justive Sebagai alternative Penyelesaian Masalah Pidana berdasarkan Hukum Pidana islam. AL-KAINAH : Journal Islamic Studies. Vol.1. No. 2. 2022. https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/alkainah;

[3] Ariyani, Konsep Al-Islah dan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesain Perkara Pidana. Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. IAIN.ParePare2023.https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/delictum/article/download/6403/1559/.

[4] https://tafsirweb.com/677-surat-al-baqarah-ayat-178.html. Diakses 30 Juli 2025. Pukul 22:00 Wib.

[5] https://quran.nu.or.id/asy-syura/40. Diakses 30 Juli 2025. Pukul 22:00 Wib.

[6] https://hadeethenc.com/id/browse/hadith/5512. Diakses 30 Juli 2025. Pukul 22:00 Wib.

[7] Sirah Nabawiyah. https://nu.or.id/sirah-nabawiyah/ketika-nabi-muhammad-mendamaikan-dua-orang-yang-bertikai-WcisO. Diakses 30 Juni 2025. Pukul 22:00 Wib.

[8] Abadi, Rizqi Mulia, Skripsi (Konsep Pemaafan Dalam Hukum Pidana Islam) (Mahasiswa Fakultas Ushuludin dan Filsafat, 2021).

[9] Sudarti. Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Jurnal Pemikiran Islam dan Hukum Islam. UIN Sunan Kalijaga, Fakultas Hukum Syariah. Vol. 12. No.1. 2021. Yogyakarta. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/8991.

[10] Ahmad Wardi Muslich, 2005, Hukum Pidana IslamSinar Grafika, Jakarta, hlm. 195.

[11] Muhammad Rowwas Qol’ahji, Mausu’ah Fiqh Umar bin Khattab, Daar an-Nafaais, Beirut, Libanon, t.t, hlm. 491. Lihat juga Muhammad Musthofa Salaby, Ta’liil al-Ahkam, Dar an-Nadzoh al-Arobiyyah, Beirut, t.t, hlm, 62

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR