SINGKIL – Menanggapi dinamika hukum terbaru di sektor jasa keuangan, seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Singkil mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi secara daring melalui Media Center MS Singkil. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI ini mengusung tema krusial: “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.”

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Ditjen Badilag untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, mengingat peran peradilan agama yang kian strategis dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Urgensi Perma Nomor 4 Tahun 2025 dalam Ekosistem Keuangan
Lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi kepastian hukum di Indonesia. Peraturan ini memberikan mandat dan prosedur yang jelas bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutan pembukaannya, pimpinan Ditjen Badilag menekankan bahwa aparatur peradilan harus memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek prosedural dan substansial dari Perma ini. Hal ini penting agar pengadilan mampu memberikan putusan yang adil, cepat, dan akuntabel, terutama dalam melindungi hak-hak konsumen yang seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah.
Dengan pemahaman yang seragam mengenai Perma Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi para praktisi hukum di lapangan saat menghadapi gugatan dari OJK. Bagi masyarakat di wilayah Aceh Singkil, hal ini menjamin bahwa Mahkamah Syar’iyah Singkil selalu siap siaga memberikan keadilan di tengah perkembangan industri keuangan yang kian kompleks.
Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan evaluasi. Ditjen Badilag berharap melalui sosialisasi ini, sinergi antara regulator (OJK) dan lembaga peradilan dapat berjalan selaras demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh