Banda Aceh – Kegiatan ACEH (Aparatur Cerdas, Edukatif, dan Handal) kembali dilaksanakan pada Edisi Senin, 25 Mei 2026, dengan mengangkat tema “Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat”. Kegiatan ini menghadirkan M. Raihan, S.Ag., S.H., M.H., selaku Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Aceh, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai perubahan substansial yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perubahan tersebut mencakup sejumlah penyesuaian norma hukum, unsur-unsur jarimah, serta penguatan aspek perlindungan hukum dalam penerapan hukum jinayat di Aceh.
M. Raihan menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting bagi aparatur peradilan, khususnya dalam mendukung keseragaman penerapan hukum, peningkatan kualitas penanganan perkara, serta penguatan profesionalisme aparatur di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Perubahan qanun ini juga menjadi bagian dari dinamika pembaruan hukum yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem hukum yang berlaku.
Melalui forum ACEH (Aparatur Cerdas, Edukatif, dan Handal), para peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai pokok-pokok perubahan regulasi, implikasi penerapannya dalam praktik peradilan, serta pentingnya sinkronisasi pemahaman antar aparatur penegak hukum.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur melalui penguatan wawasan, kompetensi, dan pemahaman regulasi guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh