Takengon, 15 Juli 2026 — Mahkamah Syar’iyah Takengon berhasil menyelesaikan proses aanmaning dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/MS.Tkn dengan hasil pencabutan permohonan eksekusi oleh pihak pemohon. Sidang aanmaning dipimpin oleh Muhammad Arif, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan didampingi oleh Izwar Ibrahim, S.Ag., M.H., Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Dalam pelaksanaan aanmaning, Muhammad Arif, S.H., M.H. memberikan nasihat kepada para pihak agar mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mempertimbangkan dampak hukum dari pelaksanaan eksekusi. Melalui komunikasi yang konstruktif serta adanya itikad baik dari para pihak, akhirnya tercapai kesepakatan sehingga pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan eksekusi yang telah diajukan.
Keberhasilan proses aanmaning ini mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Takengon dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara persuasif, efektif, dan berkeadilan. Diharapkan pendekatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa lanjutan, serta menciptakan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berperkara.
Tim Humas MS Takengon
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh